MINUT, Mediamanado – Riak-riuk terkait indikasi adanya pungutan liar di dinas pendidikan pasca beredar sebuah video dan viral ke publik, terbantahkan oleh hasil keputusan DPRD Minahasa Utara usai menggelar rapat dengar pendapat.
Dimana, Komisi I DPRD yang membidangi pemerintahan, hukum dan perundang-undangan telah memberikan penegasan soal video Fingerprint yang beredar bukanlah pungutan liar.
“Penegasan sekali lagi bahwa itu bukan Pungli,” tegas Cinthya Erkles Ketua Komisi I DPRD Minut tersebut.
Dijelaskan Erkles melalui pesan WhatsApp kepada mediamanado.com, dalam halĀ anggaran yang tidak tertata itu berkaitan juga dengan administrasi untuk melengkapi absensi.
“Jadi memang keliru dari Dinas Pendidikan karena tidak menata dalam DPA. Dan berdasarkan keterangan Plt Kadis Pendidikan, karena itu merupakan kesepakatan bersama dan disetujui bersama oleh seluruh ASN di kantor Dinas pendidikan, kecuali ibu Redyana yang memang tidak hadir saat apel dan tidak menanyakan langsung hal itu kepada pimpinannya,” tukas Erkles.
Pada prinsipnya ditambahkan Erkles, bahwa lembaga DPRD bukan pengadilan yang bisa memutuskan benar dan salah.
“Kami komisi satu bukan hakim bisa putuskan benar dan salah, tapi kami berusaha supaya semua kegiatan harus berjalan sesuai mekanisme dan aturan yang ada. Kalau ada masalah seperti ini kami cari solusi sama-sama supaya kekeliruan tidak terjadi lagi dan masyarakat Minut tidak dirugikan,” jelasnya.
Pemerhati pendidikan Minut yang juga Sekretaris NCW Sulut Reymond Wowor angkat bicara. Menurutnya, jika keputusan DPRD dan atau statement Inspektorat serta BKPSDM itu seribu benar, lantas dasar apa (penilaian terukur yang dipakai), sehingga Kadis Pendidikan dicopot.
“Secara logika, keputusan rapat di kantor DPRD Minut itu dimentahkan. dan hasil rapat tidak ada nilai atau bobot. Secara politis, yang membuat keputusan hearing dipermalukan lewat pencopotan Kadis Pendidikan. Menurut hemat kami, Bupati Joune Ganda harus menyikapi hasil hearing Komisi I DPRD Minut ini,” katanya.
Lebih lanjut ditambahkan Jurnalis Senior ini, jika sudah ada pengakuan melakukan “kekeliruan” (input data) yang bisa ditafsirkan lebih luas sebagai tindakan kelalaian, kealpaan dan ketidak mampuan serta tidak profesional Dinas setempat adalah suatu kekeliruan yang digampangkan bisa diatasi lewat “pungutan kebersamaan” (musyawarah”).
“Tidak ada pungli cuma ada pungutan musyawarah atau kebersamaan di Dinas Pendidikan. Jadi cuma soal penempatan bahasa atau kata saja. Ini akan berlanjut munculnya stigma “Minut Menganut atau Mendukung Revolusi Mental Musyawarah. Artinya, segala sesuatu bisa diatur lewat musyawarah. Mental setiap kekeliruan (kesalahan) bisa ditutupi lewat musyawarah. Apa bisa ya mental ASN Minut digiring kearah itu?.
Ini sebuah contoh mental eksekutif dan legislatif, begitu murah membuat kesimpulan karena kekeliruan ditutupi lewat pungutan kebersamaan. Tapi sayang pungutan tersebut tidak liar, tidak resmi secara hukum namun sudah mengikat dalam kewajiban. sebagai ASN harus wajib tidak ada tawar menawar. ada sanksi jika memprotes, yaitu siap dimutasi. Inilah kisah nyata yang terjadi di Kompleks Perkantoran Kabupaten Minahasa Utara. sebenarnya hal ini cukup wajar, karena ada dinamika yang positif untuk kemajuan pembenahan Pemerintahan di Minut. Sebuah demokrasi yang mulai menggeliat dan harus dipandang secara positif oleh Bupati Joune Ganda,” tutup Wowor.
Sebagaimana diketahui, jabatan Kadis Pendidikan Minut Olfy Kalengkongan di nonaktifkan dan di Plt-kan oleh Sekertaris Pettra Enoch pada Senin (14/03/22) kemarin, penyerahan SK Bupati oleh Sekda Rivino Dondokambey yang berlangsung di kantor Bapelitbang. (**)
Penulis: Sweidy Pongoh