
DENPASAR, MediaManado – Kepala Dinas Kearsipan Kabupaten Minahasa Utara, Femmy Pangkerego mengikuti kegiatan rapat koordinasi (Rakor) Kearsipan yang digelar Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) di Denpasar Bali pada 24-25 september 2019.

Menurut mantan Kadis Pariwisata ini, bahwa Rakor Kearsipan ini meliputi pengelolaan arsip dinamis atau arsip terjaga dan arsip statis.
“Pengelolaan arsip dinamis meliputi 4 tahap. Antara lain tahap I ialah diciptakan, berpedoman pada tata naskah dinas, klasifikasi arsip dan SKKAAD. Tahap II, digunakan dengan berpedoman pada SKKAAD. Tahap III, dipemelihara dengan berpedoman pada klasifikasi arsip dan JRA. Tahap IV disusutkan dengan berpedoman pada JRA. Yaitu, dengan kegiatan pemindahan arsip Inaktif dari UP ke UK, pemusnahan arsip berdasarkan peraturan perundang-undangan serta penyerahan arsip statis,” jelas Pangkerego.
Lebih lanjut disampaikan Pangkerego, dalam kategori arsipĀ Negara yang terjaga dengan ketentuan arsip umum dan arsip terjaga. “Untuk umum dimulai dari pencipta arsip meliputi arsip yang tidak termasuk arsip terjaga. Untuk arsip terjaga adalah arsip Negara yang berkaitan dengan keberadaan dan kelangsungan hidup bangsa dan Negara yang harus dijaga keutahan, keamanan dan keselamatannya. Hal ini tentunya menjadi tanggungjawab pencipta arsip dan lembaga kearsipan diantaranya LN, Pemda, BUMN/BUMD, PTN dan ANRI. ini juga meliputi arsip kependudukan, kewilayahan, kehutanan, perbatasan, kontrak karya, perjanjian internasional dan masalah pemerintahan strategis,” terang Femmy kepada MediaManado.
Rakor kearsipan dengan pemateri Deputi Bidang Pembinaan Kearsipan Andi Kasman, dikatakan Pangkerego, bahwa ada 3 dimensi terkait arsip dan kegunaannya. “Pertama masa yang akan datang, seperti menyediakan informasi yang dapat digunakan sebagai referensi untuk kebijakan perencanaan, kedua masa kini seperti menyediakan informasi untuk melaksanakan program kegiatan. Dan ketiga, masa lampau. Diantaranya menyediakan rekaman kegiatan atau peristiwa dari suatu aktivitas sebagai alat bukti yang sah, yang bersifat Asimetris,” tutupnya. (swp)





