MANADO, Mediamanado.com – Setelah berproses beeberapa waktu, akhirnya Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2025 – 2029, ditetapkan menjadi Perda oleh DPRD Provinsi Sulut dalam rapat paripurna yang dilaksanakan, pada Jumat (08/08/2025).
Mengawali rapat paripurna tersebut, Louis Schramm selaku Ketua Pansus RPJMD menyampaikan laporannya tentang hasil pembahasan secara terperinci.
Berikut hasil pembahasan yang telah dilakukan secara komprehensif terhadap rancangan peraturan daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2025–2029, panitia khusus menyimpulkan hal-hal sebagai berikut :
Substansi dokumen RPJMD tahun 2025–2029 secara umum telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan, khususnya undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan peraturan menteri dalam negeri nomor 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan daerah.
RPJMD tahun 2025–2029 telah memuat penjabaran yang sistematis dan terukur terhadap visi, misi, dan program kepala daerah, dengan mengintegrasikan isu-isu strategis daerah serta memperhatikan sinkronisasi dengan dokumen perencanaan pembangunan nasional dan provinsi
Struktur tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, program prioritas, serta indikator kinerja utama daerah telah disusun secara logis dan berbasis data, meskipun masih terdapat beberapa catatan teknis yang perlu disempurnakan melalui penyelarasan nomenklatur, penyusunan baseline data, dan penajaman indikator kinerja
Dengan memperhatikan seluruh masukan, perbaikan, dan penyempurnaan yang telah disepakati dalam pembahasan, panitia khusus merekomendasikan agar rancangan peraturan daerah Provinsi Sulawesi Utara tentang RPJMD tahun 2025–2029 dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah, sebagai pedoman pembangunan daerah dalam lima tahun ke depan.
Pada rapat Parirpurna ini turut hadir Gubernur Sulut Yulius Selvanus, Skertaris Provinsi Sulut, TNI, Polri, anggota dewan dan tamu undangan lainnya.
(DM)





