JAKARTA, MediaManado.com – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana melakukan ekspose dan menyetujui Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Perkara Tindak Pidana atas nama Tersangka ELISA KABANGUNG ALIAS ELISA dari Kejaksaan Negeri Bitung yang disangkakan melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan, Selasa (18/01/2022).
Kasus posisi singkat:
Pada hari Sabtu tanggal 16 Oktober 2021 sekira pukul 14.00 WITA bertempat di Kelurahan Aer Tembaga 1 Lingkungan II Kecamatan Aer Tembaga Kota Bitung, Tersangka ELISA KABANGUNG ALIAS ELISA melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap saksi korban RANNY F. MARSIO yang sedang bersama pacarnya yang merupakan anak dari Tersangka yaitu saksi JONATHAN JOHANES SANGGILI di tempat kost dengan menendang lalu menarik rambut serta menyeret saksi korban ke arah pintu kost, dan berdasarkan Visum et Repertum, saksi korban mengalami luka lebam, lengan kiri bawah berwarna kulit warna biru kehijauan ukuran kurang lebih 3×2 cm, punggung kanan bawah mengalami kemerahan seluas kurang lebih 15×10 cm tampak kulit terlupas, paha kiri mengalami warna biru kehijauan seluas kurang lebih 6×5 cm.
Adapun motif Tersangka ELISA KABANGUNG ALIAS ELISA karena emosi/kesal saat mendapati anaknya yaitu saksi JONATHAN JOHANES SANGGILI bersama dengan saksi korban RANNY F. MARSIO (pacar anaknya) berada di dalam kamar kos sehingga Tersangka menjambak dan menendang saksi korban.
Adapun alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
1. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana;
2. Pasal yang disangkakan tindak pidananya diancam pidana tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
3. Telah ada kesepakatan perdamaian antara Tersangka dengan korban pada tanggal 06 Januari 2022 (RJ-7)
4. Jaksa sebagai Fasilitator mencoba mendamaikan dengan cara mempertemukan kedua belah pihak yang disaksikan oleh Lurah setempat dan pelaku bersedia memberikan ganti rugi senilai Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) sehingga korban sudah merasa tidak keberatan lagi dan korban sudah memaafkan pelaku.
5. Tahap II dilaksanakan pada tanggal 06 Januari 2022 dihitung kalender 14 (empat belas) hari berakhir pada tanggal 19 Januari 2022.
6. Masyarakat merespon positif.
Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Bitung akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum, berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Sebelum diberikan SKP2, Tersangka telah di lakukan perdamaian oleh Kepala Kejaksaan Negeri tersebut baik terhadap korban, keluarga korban, yang disaksikan oleh Tokoh Masyarakat maupun dari penyidik Kepolisian.
Demikian rilis Kapuspenkum, Eben Ezer Simanjuntak SH MH tanggal 18 Januari 2022. (*)