ASN Diskominfo Sulut Dibekali Advokasi Hukum dari Tim LKBH Korpri

oleh

Loading

 

MANADO, MediaManado.com – ASN pada Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Daerah Provinsi Sulawesi Utara mendapat bekal soal hukum melalui sosialisasi Advokasi dan Perlindungan Hukum dari Tim Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Korpri Provinsi Sulawesi Utara.

Kegiatan yang dinilai sangat bermakna ini dibuka langsung Kepala Dinas Kominfo Sulut, Dr. Zainudin Saleh Hilimi, SE, ME, AK, CA, Rabu (20/5/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Koordinator LKBH Korpri Provinsi Sulawesi Utara menegaskan bahwa terdapat empat perkara yang tidak dapat diterima dalam pembelaan hak anggota maupun bantuan perlindungan hukum.

Menurutnya, tujuan utama LKBH Korpri adalah memberikan perlindungan kepada anggota Korpri sekaligus memberikan kepastian hukum bagi anggota yang menghadapi persoalan hukum.

Pada kesempatan itu juga dijelaskan alur konsultasi dan permohonan bantuan hukum bagi ASN. ASN yang ingin berkonsultasi ataupun mendapatkan bantuan hukum diwajibkan terlebih dahulu mengajukan surat rekomendasi kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

Selanjutnya, BKD akan melimpahkan permohonan tersebut kepada LKBH Korpri untuk dilakukan pengkajian terhadap kasus yang diajukan. Setelah melalui proses kajian dan dinyatakan dapat diproses, LKBH akan meneruskan penanganan perkara kepada pengacara yang ditunjuk.

Selain itu, LKBH juga akan meminta surat kuasa dari ASN yang bersangkutan sebagai bagian dari proses pendampingan hukum.

Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada ASN terkait mekanisme advokasi dan perlindungan hukum, sekaligus meningkatkan kesadaran aparatur dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Adapun Tim LKBH Korpri terdiri atas Marchelino C. N. Mewengkang, S.H., M.Kn., C.L.A., C.T.L., C.Me. C.P.C.L.E., C.P.L.M., C.L.A.P., C.R.M.T.D.P.S, Welly F. Lumy, S.H, Lefrando S. Sumual, S.H., M.H
Revin E. D. Rompas, S.H dan Yolanda D. Rompas, S.H., M.H. (**)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *