SULUT, Mediamanado.com – Mulai dibentuknya pengurus Koperasi Merah Putih (KMP) di desa/Kelurahan yang ada di Provinsi Sulut, Komisi II DPRD Sulut pun menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama dengan Dinas Koperasi Pemprov Sulut, pada Kamis (15/5/2025).
Salah satu anggota Komisi II DPRD Sulut, Jeane Laluyan pun angkat suara. Dirinya mengatakan jangan para pengurus KMP itu komposisinya hanya tim sukses saja.
“Pengurus koperasi jangan hanya tim sukses. Sebenarnya Tim sukses tidak apa-apa dimasukan, tapi lihat dahulu integritas dan kemampuannya, sambil juga melihat yang lainnya,” tegas Srikandi PDIP itu.
Terkait itu, Kadis Koperasi Tahlis Gallang yang juga Plh Sekprov Sulut menjelaskan bahwa untuk pengurus Koperasi dipilih dalam forum.
“Perangkat desa/kelurahan tak bisa tunjuk pengurus. Nanti untuk pengurus dilempar dalam forum. Untuk anggota koperasi sebanyak-banyaknya. Pengurus harus ganjil, minimal 5 orang. Pengawas 3 orang. Ada juga karyawan koperasi yang bisa dapat gaji. Untuk pengurus tidak dapat gaji. Nanti di akhir tahun ada sisa hasil usaha,”jelas Tahlis.
Kepada awak media, Tahlis menyatakan bahwa anggota dan pengurus partai politik, bisa menjadi anggota koperasi merah putih.
(DM)





