MANADO, Mediamanado.com – Sebagai bentuk landasan dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai lembaga tinggi negara, maka setiap anggota MPR-RI yang didalamnya terdiri dari anggota DPR-RI dan DPD-RI, wajib melaksanakan sosialisasi Empat pilar negara.
Demikian halnya yang dilakukan oleh salah satu senator/anggota DPD-RI dari Provinsi Sulut yakni Ir. Stefanus. B.A.N. Liow, yang turut melaksanakan sosialisasi Empat pilar tersebut, pada Kamis (15/5/2025) yang bertempat di Kantor perwakilan DPD-RI, Tikala-Manado.
Dengan mengundang para insan pers, Stefanus. B.A.N. Liow, karena dirinya menilai pers ini memiliki pengaruh dan memiliki peran strategis untuk membantu sosialisasi Empat pilar ini. Sesuai dengan penjabarannya ke-Empat pilar negara tersebut yakni :
1. Pancasila
Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi negara menjadi pilar utama dalam menjalankan roda pemerintahan dan kehidupan bermasyarakat.
2. Undang-Undang Dasar 1945
UUD 1945 sebagai konstitusi negara menjadi landasan hukum tertinggi dalam menjalankan pemerintahan dan kehidupan bermasyarakat.
3. Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
NKRI sebagai bentuk negara dan wilayah menjadi pilar penting dalam menjaga keutuhan dan kedaulatan negara.
4. Bhinneka Tunggal Ika
Bhinneka Tunggal Ika sebagai semboyan negara menjadi pilar dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, serta menghargai keragaman budaya dan agama.
Stefanus. B.A.N. Liow pun berharap agat sosialisasi-sosialisasi empat pilar negara seperti ini bisa meningkatkan pemahaman masyarakat tentang prinsip-prinsip empat pilar tersebut untuk mempererat persatuan dan kesatuan bangsa.
“Sosialisasi empat pilar ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang pentingnya nilai-nilai dan prinsip-prinsip yang terkandung dalam empat pilar tersebut,” ujar Pria kelahiran Amurang tersebut.
“Dengan demikian, masyarakat dapat menjadi bagian penting dalam menjaga keutuhan dan kedaulatan negara, serta mempromosikan persatuan dan kesatuan bangsa,” pungkasnya.
(DM)





