JG-KWL Diminta Evaluasi Staf Khusus, Diduga Ada Oknum “Genit” Masuk Intervensi OPD

oleh
William Simon Luntungan

Loading

MINUT, Mediamanado – Pasca rolling besar-besaran jabatan eselon II di jajaran Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara, Bupati Joune Ganda dan Wabup Kevin Wiliam Lotulung diminta untuk mengevaluasi juga keberadaan Staf Khusus (Stafsus) Bupati Minut.

Hal tersebut disampaikan pemerhati pemerintahan dan kemasyarakatan William Luntungan kepada wartawan, Selasa sore tadi (26/10/22).

Menurut Luntungan, Bupati dan Wabup juga perlu melakukan evaluasi terhadap keberadaan Staf Khusus setelah rolling eselon II.

“Kami minta JG-KWL evaluasi Staf Khusus. Yang akhir-akhir ini tidak nampak menunjukkan batang hidungnya. Terinformasi juga, banyak yang bekerja tidak sesuai tupoksi bahkan diduga ada oknum Stafsus yang telah bertindak berlebihan dengan mengintervensi tugas-tugas OPD. Bagi kami, terlalu jauh kalau ada Stafsus yang sampai masuk ranah OPD bahkan sampai mengintervensi,” jelas Luntungan.

William Simon Luntungan.(ist)

Luntungan mengkhawatirkan, oknum Stafsus ini jika terlalu jauh masuk dalam kewenangan OPD, maka akan merusak sistem dan tatanan program yang telah dibangun JG-KWL selama ini demi kemajuan Minahasa Utara.

“Jangan sampai program Bupati JG dan Wabup KWL dirusak oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab. Dan kami juga minta supaya evaluasi menyeluruh terkait keberadaan dan kinerja Stafsus selama ini. Jangan sampai keberadaan para Stafsus menjadi beban di APBD yang terkesan hanya makan gaji buta,” tegas pria yang sering gonta-ganti warna rambut tersebut.

Lebih lanjut dikatakan mantan Dirut PD Klabat ini, pihaknya memberikan apresiasi bagi Stafsus yang telah menunjukkan eksistensinya dalam membantu tugas Bupati dan Wakil Bupati.

“Kami juga mengapresiasi Stafsus yang benar-benar bekerja dalam menunjang program JG-KWL. Tentunya kami tidak perlu menyebutkan nama siapa-siapa Stafsus tersebut,” tutupnya.

Sebagaimana diketahui, sesuai surat lampiran, saat ini terdapat 30 Staf Khusus Bupati berdasarkan surat keputusan Bupati Minahasa Utara nomor: 227 tanggal 27 Mei tahun 2022 tentang perubahan ketiga atas Keputusan Bupati nomor: 170 tahun 2021 tentang pengangkatan Staf Khusus Bupati Periode tahun 2021-2024. (**)

Penulis: Sweidy Pongoh

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *