Jimmy Mekel Gelar Reses di Desa Kema 3: Dermaga Nelayan dan Dana Duka Diadukan

oleh

Loading

MINUT, Mediamanado – Masa persidangan I tahun sidang ke IV tahun 2022, Ketua Komisi 3 DPRD Minut Jimmy Mekel menggelar reses di Desa Kema 3, Kecamatan Kema, Sabtu (03/12/22).

 

Bendahara PDI Perjuangan DPC Minahasa Utara ini menyerap aspirasi masyarakat yang mayoritas adalah Nelayan.

Menurut Mekel usai kegiatan, bahwa ada banyak hal yang disampaikan masyarakat. Diantaranya soal dermaga khusus Nelayan. Selain itu, ada juga yang mengusulkan untuk bantuan perahu ketinting.

“Pak Mohammad Simons mengaku kalau melaut hanya mendayung. Sehingga berharap adanya bantuan perahu dan mesin katinting. Selain itu juga, soal talud dan atau pemecah ombak untuk perahu Nelayan berlabuh,” katanya.

Ditambahkan, bahwa masyarakat khusus di Kema 3 mengaku kalau selama ini tidak pernah tersentuh dana duka dan berharap adanya bentuan bedah rumah dari Pemkab Minut.


“Mereka mengaku kalau tidak pernah mendapatkan dana duka. Padahal, Pemkab Minut telah menganggarkan dana duka sebagai program. Jadi, saya akan bantu dan kawal agar masyarakat bisa menerima santunan dana duka. Selain itu juga, ada usulan bantuan bangunan fisik sekolah PAUD,” katanya.

Dikatakan Mekel, banyak usulan didapat dari reses yang digelar. Soal jalan san tunjangan perangkat desa serta tokoh agama diharapkan masyarakat. Untuk itu, apa yang menjadi aspirasi ini akan menjadi bahan usulannya sebagai anggota DPRD Minut dari daerah pemilihan IV (Kecamatan Kauditan dan Kema).

“Aspirasi masyarakat ini akan kami sampaikan dalam usulan pada musyawarah rencana pembangunan di tingkat Kabupaten. Tentu, sebagai wakil rakyat kami turun ke masyarakat untuk menyerap aspirasi agar diusulkan dan direalisasikan,” tutupnya.

Hadir dalam kegiatan, Penjabat Kumtua Desa Kema 3 Ratna Sultraini, para tokoh masyarakat dan tokoh agama serta staf pendamping pada Sekretariat DPRD Minut. (**)

Penulis: Sweidy Pongoh

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *