‘Kebakaran’ Klabat Meredam, Tonsea Terancam Melebur

oleh
Kantor DPRD Minut

Loading

Kantor DPRD Minut
Kantor DPRD Minut

MINUT, MediaManado – Meluasnya kebakaran di kaki Gunung Klabat belakangan ini, perlahan namun pasti dapat teratasi oleh stekholder terkait. Demikian juga dengan pembentukan Fraksi gabungan di DPRD Minut, berdasarkan informasi sudah murujuk ke satu Fraksi yakni fraksi Klabat. Hal tersebut dikarenakan adanya lobi politik dan manufer yang dilakukan untuk meredam ‘konflik’ koalisi pro pemerintah dan ‘oposisi’ di Kabupaten Minahasa Utara.

“Pimpinan partai di tingkat provinsi untuk 3 parpol yang keluar dari kesepakatan fraksi Klabat, sudah di lobi untuk kembali bergabung,” terang sumber MediaManado.
Pengamat politik dan Julius Randang pun berharap, agar dinamika yang terjadi di DPRD Minut dapat terselesaikan secepatnya. Sebab, ada kepentingan yang lebih besar para wakil rakyat dalam waktu dekat ini. “Semoga dinamika soal fraksi ini boleh cepat selesai. Agar pembahasan sampai penetapan perubahan APBD sudah bisa dilaksanakan,” terangnya.

Anggota DPRD Minut dari PBB Azhar pun menagkui, bahwa ada agenda-agenda penting DPRD Minut belum tuntas. Bahkan belum satu pun hingga kini terlaksana.
“Terkait permasalahan soal fraksi, mari kita lakukan apapun yang penting tidak melanggar aturan,” jelasnya.

Terhambatnya agenda DPRD akibat polemik antara bakal fraksi klabat dan tonsea sangat disayangkan anggota DPRD Minahasa Utara dari partai Nasdem Daniel Matthew Rumumpe (DMR). Menurutnya persoalan yang terjadi di internal partai gabungan harus disikapi arif oleh pimpinan dan anggota DPRD dengan memberikan ruang kepada partai gabungan untuk membetuk fraksi klabat dan fraksi tonsea melalui pembahasan kembali Tata Tertib (Tatib) soal pembentukan fraksi gabungan partai.
“Peraturan Pemerintah no 12 tahun 2018 pasal 120 ayat 6 sangat jelas mengatakan partai politik yang jumlah anggota di DPRD tidak memenuhi ketentuan untuk membentuk fraksi, anggotanya bisa bergabung yang ada atau membentuk fraksi paling banyak 2 fraksi gabungan. Ini merupakan acuan untuk menyelesaikan persoalan diantara partai gabungan yang ada,” kata DMR.

Sebagaimana konflik DPRD Minut dipicu oleh adanya perbedaan pendapat tentang fraksi gabungan apakah hanya 1 atau bisa 2 fraksi. Pendapat pertama – hanya 1 fraksi – merujuk kepada ketentuan dalam pasal 165 ayat 6 peraturan tatib nomor 1 tahub 2018. Dimana hanya membolehkan 1 partai gabungan. Dilain pihak ada yang berpendapat lain bahwa berdasarkan Undang-undang nomor 12 thn 2014 yang berbunyi fraksi gabungan dibentuk paling banyak 2 fraksi.
Diketahui bahwa, untuk polemik ini pimpinan dewan sementara bersama Sekretarit DPRD Minut telah melakukan konsultasi ke Biro Hukum Provinsi. Hasilnya, Biro Hukum memberikan catatan mengikuti peraturan tata tertib DPRD Minut nomor 1 tahun 2018.

Pimpinan sementara Denny Lolong, belum berhasil terkonfirmasi terkait adanya lobi-lobi politik dan manufer terhadap 3 pimpinan partai yang keluar dari kesepakatan membentuk fraksi klabat. Pun dengan adanya bakal fraksi Tonsea yang dikabarkan sudah menarik diri. (swp)