MANADO, MediaManado.com—Dalam rangka memperingati hari Anti Korupsi Sedunia, Kejaksaan tinggi menggelar konfrensi pers. Bertempat di Mabes Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Selasa (09/12) selepas menggelar Upacara peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut DJ. Sianturi, SH, MH, kepada sejumlah wartawan, memaparkan rekapitulasi tahapan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan serta penyelamatan kerugian negara mulai dari Januari hingga Desember 2014.
Kajati Sulut, mengatakan dalam jangka waktu dua hari, antara tanggal 8 kemarin hingga 9 Desember hari ini, yang kebetulan Hari Anti Korupsi Sedunia, kejaksaan sudah melakukan penahanan terhadap enam tersangka kasus korupsi. ‘’Jadi sepanjang tahun 2014 ini tersangka atau terdakwa yang ditahan adalah sebanyak 28 orang dengan jumlah kerugian negara yang diselamatkan adalah sebesar Rp2.026.180.862,’’ katanya.
Ditambahkan dari kerugian negara yang terselamatkan tersebut, kasus yang dalam tahapan penyelidikan sebanyak 44 kasus, penyidikan 34 kasus, dan tuntutan 38 kasus. Juga ada sisa banding berjumlah 20 Kasus, sisa kasasi 55 Kasus, sisa peninjauan kembali 2 Kasus, dan sisa grasi 1 Kasus. (*/)