BITUNG, Mediamanado.com – Sebab akibat tertundanya TPP dan THR ASN, Walikota Bitung Ir, Maurits Mantiri, MM., didampingi Sekretararis Daerah (Sekda) Bitung Rudi Theno, juga Kaban BKAD Bitung Frangky Sondak mengadakan pertemuan dengan seluruh Kepala SKPD Pemkot Bitung di Ruang Sidang Lantai Empat Kantor Walikota Bitung, Rabu (23/10/2024) pukul 15.00 Wita.
Sekretararis Daerah (Sekda) Bitung Rudi Theno dihadapan sejumlah wartawan usai kegiatan pertemuan dengan seluruh Kepala SKPD Pemkot Bitung tersebut menjelaskan, sesuai kesepakatan rapat tadi bersama pimpinan Walikota Bitung Ir. Maurits Mantiri. MM., dan seluruh Kepala SKPD bahwa kita akan memberikan informasi penjelasan secara detail sebab akibat kenapa TPP ini tertunda dan kenapa THR tertunda.
“Semua opini yang berkembang di media sosial kami secara khusus sudah memberikan penjelasan kepada semua SKPD tentang apa yang terjadi sehingga mengimplikasi atas keterlambatan pembayaran TPP, kegiatan berlangsung baik dan semua sudah paham, nanti tugas dari Kepala SKPD ini bisa menjelaskan ke masing-masing stafnya soal keterlambatan semua pembayaran kemudian juga untuk tidak melakukan pelanggaran karena sudah ada tim khusus yang akan menangani hal pelanggaran ASN ini. Nah, terkait anggaran lebih jelasnya nanti disampaikan Kaban BKAD Pemkot Bitung,” ujar Theno melempar jawaban.
Menyikapi lemparan jawaban, Kaban BKAD Pemkot Bitung Bitung Frangky Sondak mejelaskan bahwa terkait dengan pembayaran TPP oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bitung sampai saat ini, Pemkot sudah merealisasikan sampai dengan bulan Juli kemudian ditambahkan dengan pembayaran TPP untuk THR dan untuk gaji 13 sudah direalisasikan.
“Pada intinya Pemerintah Kota Bitung berupaya merealisasikan apa yang menjadi hak-hak pegawai. Kemudian terkait dua bulan yaitu Agustus dan September yang belum teralisasikan karena memang cash flow dari Pemkot Bitung masih belum mencukupi merealisasikan itu, meski demikian secara bertahap pasti akan direalisasikan dalam proses tahun anggaran sementara berjalan ini. Kemudian terkait sertifikasi guru yang 50 persen penerima sertifikasi itu di 2023 belum direalisasikan di APBD P Pemkot akan menata itu di pergeseran sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh aturan Permendagri 77 memberi ruang itu masuk dalam kegiatan mendesak,” tutup Sondak.