MINSEL, mediamanado.com – Pembunuhan hak anak dalam hal hak mendapatkan identitas dan bermain merujuk pada pelanggaran hak-hak fundamental anak terkait dengan identitas mereka dan hak mereka untuk bermain dan berpartisipasi dalam kegiatan rekreasi.
Hak mendapatkan identitas sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Pasal ke 27 menyatakan sebagai berikut :
1. Registrasi Kelahiran: Setiap anak memiliki hak untuk didaftarkan dan memiliki akses ke akta kelahiran resmi. Namun, di beberapa wilayah terpencil atau terpinggirkan, anak-anak mungkin tidak didaftarkan secara resmi, yang berdampak negatif pada hak-hak mereka, termasuk akses ke pendidikan dan layanan kesehatan.
2. Kewarganegaraan: Anak-anak memiliki hak untuk memiliki kewarganegaraan dan identitas yang diakui secara hukum. Ketika anak-anak tidak diakui sebagai warga negara atau tidak memiliki identitas yang sah, mereka dapat menghadapi hambatan dalam mengakses pendidikan, layanan kesehatan, dan perlindungan hukum.
Hak untuk bermain Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Pasal ke 56 ayat 1e dan 1f menuliskan hal sebagai berikut:
1. Hak Bermain dan Rekreasi: Anak-anak memiliki hak untuk bermain, beristirahat, dan berpartisipasi dalam kegiatan rekreasi yang sesuai dengan usia mereka. Bermain penting untuk perkembangan fisik, kognitif, sosial, dan emosional anak-anak. Namun, beberapa faktor seperti konflik bersenjata, kemiskinan, atau diskriminasi dapat menghambat anak-anak dari memperoleh hak ini.
2. Perlindungan dari Eksploitasi: Anak-anak harus dilindungi dari eksploitasi, termasuk kerja paksa, perdagangan anak, dan pelecehan seksual yang melibatkan kegiatan rekreasi. Upaya harus dilakukan untuk mencegah dan menghentikan praktik-praktik yang memaksa anak-anak untuk terlibat dalam kegiatan yang melanggar hak mereka.
Untuk melindungi hak anak dalam hal identitas dan bermain, diperlukan upaya bersama dari pemerintah, masyarakat sipil, dan lembaga internasional.
Langkah-langkah yang perlu diambil antara lain:
1. Meningkatkan kesadaran dan memperkuat sistem registrasi kelahiran untuk memastikan setiap anak didaftarkan secara resmi dan memiliki akses ke identitas yang diakui secara hukum.
2. Meningkatkan perlindungan terhadap anak-anak dalam situasi yang rentan, seperti konflik bersenjata, kemiskinan, atau diskriminasi, untuk memastikan hak mereka untuk bermain dan rekreasi tidak dilanggar.
3. Menerapkan undang-undang dan kebijakan yang melindungi anak-anak dari eksploitasi, termasuk pekerjaan paksa dan perdagangan anak, serta memberikan sanksi yang tegas kepada pelaku pelanggaran hak anak.
4. Mendorong partisipasi aktif anak-anak dalam pengambilan keputusan yang memengaruhi kehidupan mereka, termasuk kegiatan rekreasi yang sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi mereka.
Melindungi hak identitas dan bermain anak adalah penting untuk memastikan anak-anak tumbuh dan berkembang dengan baik
(Adv)
Editor: Sampel