Kementerian Terbitkan SE Nomor 7 Tahun 2026, Pemda Boleh Perpanjang Kontrak Guru Non-ASN

oleh

Loading

MANADO, Mediamanado.com – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2026 guna memberikan kepastian bagi keberlanjutan tugas guru non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) di sekolah negeri.

Dalam kebijakan tersebut ditegaskan bahwa pemerintah daerah tetap diperbolehkan memperpanjang penugasan serta penggajian guru non-ASN, khususnya yang telah terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebelum Desember 2024.

Pemerintah juga meluruskan bahwa kebijakan ini bukan berarti menghentikan peran guru non-ASN dalam kegiatan belajar mengajar. Yang dihapus adalah status kepegawaiannya sebagai non-ASN, bukan keberadaan atau tugas mengajarnya di sekolah.

Saat ini, tercatat masih ada sekitar 237 ribu guru non-ASN yang belum terakomodasi dalam skema penataan tenaga pendidik. Oleh karena itu, pemerintah terus melakukan koordinasi lintas kementerian guna memastikan proses pendidikan tetap berjalan optimal tanpa mengganggu hak dan kepastian kerja para guru.

Langkah ini diharapkan mampu memberikan rasa aman bagi guru non-ASN sekaligus menjaga kualitas layanan pendidikan di seluruh daerah.

Untuk mendapatkan informasi terbaru terkait kebijakan pendidikan, masyarakat dapat mengikuti media sosial BPMP Sulawesi Utara.

(DM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *