Keringanan Pajak Ranmor Diperpanjang; Gubernur Yulius Selvanus Ajak Masyarakat Memanfaatkan

oleh

Loading

 

MANADO, MediaManado.com – Program Keringanan Sukacita Natal yang digulirkan Pemprov Sulut melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulut kembali diperpanjang. Program ini memudahkan para pemilik kendaraan roda dua dan roda empat membayar pajak yang sudah lewat.

Gubernur Yulius Selvanus SE menggulirkan program ini sebagai bentuk kepedulian terhadap pemilik yang sudah lewat masa pembayaran pajak kendaraan.

Gubernur Yulius Selvanus mengajak masyarakat luas, terlebih mereka yang memiliki kendaraan agar memanfaatkan kemudahan yang diberikan pemerintah melalui bingkisan Keringanan Sukacita Natal.

“Kita kembali memperpanjang program ini mulai tanggal 01 – 20 Desember, setelah sebelumnya program ini ditutup pada 30 November 2025 kemarin,” kata Kepala Bapenda Provinsi Sulut, June Silangen SE di Manado, Senin (01/12/2025).

Untuk pembayaran, kata June Silangen, wajib pajak dapat menyetor ke Samsat yang terdapat di Kabupaten/Kota se-Sulut.

“Mari kita manfaatkan waktu berharga ini, sebelum program ini ditutup,” ajak Silangen.

Diketahui, Pemprov Sulut menggulirkan program kemudahan bagi wajib pajak kendaraan ini, agar para pemilik kendaraan dapat menjalankan kewajiban sebagai warga negara Indonesia yang baik dan taat pada kewajiban. (Ferry)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *