Komposisi Pimpinan Pansus Tatib DPRD Sulut Resmi Diumumkan

oleh

Loading

MANADO, Mediamanado.com – Susunan pimpinan Panitia Khusus (Pansus) yang akan membahas revisi Tata Tertib (Tatib) DPRD resmi ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD Sulawesi Utara, Senin (2/3/2026). Penetapan tersebut dilaksanakan di ruang sidang paripurna DPRD Sulut dan menjadi langkah awal pembahasan penyempurnaan aturan internal dewan.

Dalam pembentukan tersebut, Roy Roring terpilih sebagai Ketua Pansus Tatib. Sementara itu, posisi Wakil Ketua dipercayakan kepada Yongkie Limen dan Sekretaris dijabat Gracia Oroh.

Ketua DPRD Sulut, Fransiskus Silangen, menyampaikan langsung susunan pimpinan pansus usai rapat paripurna.

“Ketua Roy Roring, Wakil Ketua Yongkie Limen, Sekretaris Gracia Oroh,” ujar Silangen.

Nama-nama personel Pansus Tatib DPRD dibacakan dalam rapat paripurna penyampaian dan penjelasan pimpinan DPRD terhadap Peraturan DPRD Provinsi Sulut tentang Tata Tertib DPRD.

Seluruh unsur pimpinan dewan turut masuk dalam komposisi pansus, yakni Ketua DPRD Sulut Fransiskus Silangen (PDIP) bersama para Wakil Ketua Royke Anter (Demokrat), Michaela Paruntu (Golkar), dan Stela Runtuwene (Nasdem).

Adapun anggota pansus dari masing-masing fraksi terdiri dari:

Fraksi PDIP: Roy Roring, Abdul Gani, Amir Liputo, Eugenie Mantiri, Irene Pinontoan, Feramitha Mokodompit, dan Piere Makisanti.

Fraksi Golkar: Vionita Kuera dan Yongkie Limen.

Fraksi Demokrat: Roger Mamesah dan Angel Wenas.

Fraksi Nasdem: Seska Budiman dan Braien Waworuntu.

Fraksi Gerindra: Gracia Oroh dan Normans Luntungan.

Dalam rapat tersebut, Silangen menjelaskan bahwa terdapat sejumlah substansi dalam tata tertib DPRD yang dipandang perlu untuk dikaji kembali.

Salah satu poin yang disoroti adalah ketentuan terkait Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda). Menurutnya, Propemperda dapat diubah dalam keadaan tertentu dengan persetujuan bersama antara DPRD dan pemerintah daerah. Persetujuan tersebut harus dituangkan dalam berita acara dan ditandatangani oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Sulut bersama pemerintah daerah.

“Kedua, rancangan yang sudah masuk Propemperda tetapi belum dibahas DPRD dan pemerintah daerah pada tahun berjalan, akan menjadi prioritas dalam Propemperda tahun berikutnya,” jelas Silangen.

Selain itu, tata tertib juga mengatur bahwa alat kelengkapan dewan atau gabungan komisi dapat melakukan perjalanan dinas ke luar negeri sesuai kepentingan tugas. Pengaturan lain yang turut dibahas adalah mengenai kehadiran anggota DPRD secara virtual.

“Waktu dan hari kerja DPRD, kegiatan anggota DPRD, serta kehadiran secara virtual dinyatakan sah dalam keadaan tertentu sesuai tata tertib,” ungkapnya.

Dengan terbentuknya Pansus Tatib ini, DPRD Sulut diharapkan dapat segera melakukan pembahasan secara komprehensif guna menyempurnakan aturan tata tertib demi mendukung kinerja Anggota DPRD Sulut yang lebih efektif dan akuntabel.

(*/DM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *