MINAHASA, MediaManado.com – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Utara kembali menggelar kegiatan literasi media pengawasan konten siaran, bagi masyarakat, terutama generasi muda pelajar sebagai generasi penerus.
Kegiatan kali ini menyasar pelajar dan guru di SMA Negeri 1 Tondano, Kabupaten Minahasa, Jumat (21/5/2021), dengan mendatangkan dua orang narasumber yang berkompeten, yakni Michael Octavian Mait, S.Kom selaku Ketua Jaringan Peduli Anak Bangsa (JPAB) Sulut sekaligus Ketua Komisi Pelayanan Anak (KPA) Sinode GMIM dan Yannemieke Singal yang berprofesi sebagai Video Jurnalist KompasTV Biro Manado.
Kegiatan ini dibuka oleh Koordinator Bidang Kelembagaan KPID Sulut Pengasihan Amisan, S.IP, yang dalam sambutannya mengapresiasi pihak sekolah yang sudah menyambut baik kedatangan KPID Sulut di SMA Negeri 1 Tondano juga siswa-siswa yang antusias mengikuti kegiatan ini dengan harapan kegiatan ini bisa bermanfaat untuk semua pihak yang terlibat.
Bung Santo, sapaan akrabnya Korbid Kelembagaan dalam sambutannya mengatakan, di era disrupsi ini, kemampuan individu dalam memilah dan memilih informasi untuk dikonsumsi menjadi penting, agar tidak menjadi korban dari dampak negatif kemajuan teknologi.
“Karena begitu penting dan strategisnya peran individu dalam menjaga dirinya di tengah banjir informasi, maka KPID Sulut melalui kegiatan literasi media, hendak mengedukasi dan mendorong kesadaran publik untuk cerdas dan bijak dalam memilih konten informasi yang hendak diterima,” ujarnya.
Pembicara pertama Michael O.Mait, S.Kom dalam pemaparannya menekankan pentingnya pendidikan Literasi Media kepada generasi muda, dalam hal ini siswa-siswa SMA yang adalah pengguna media paling banyak dari antara semua generasi.
Sementara itu, Yannemieke Singal membawa materi tentang bagaimana memilih siaran yang sehat serta mengajak siswa-siwa untuk cerdas menggunakan media apalagi bermedia sosial mengingat keberadaan media sosial tidak terpisahkan dari kehidupan generasi muda jaman sekarang.
Apresiasi yang begitu besar ditunjukkan oleh siswa dan guru dalam kegiatan ini, dibuktikan dengan sesi tanya-jawab yang luar biasa, baik siswa maupun guru aktif mengajukan pertanyaan.
Hadir juga memberikan pengarahan dan wawasan tentang lembaga KPID Sulut, Komisioner Bidang Kelembagaan Merlyn C.P.Watulangkow, SH dalam menjawab pertanyaan yang diberikan, menjelaskan bahwa ketika konten ditayangkan atau disiarkan di televisi dan radio, maka menjadi kewenangan KPI dalam fungsinya mengawasi konten ketika ditemukan adanya indikasi pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku.
“Kiranya generasi muda semakin cerdas dalam memilih dan mengapresiasi siaran yang baik dan bisa berperan aktif untuk melapor ke KPID Sulut jika menemukan ada siaran-siaran yang tidak pantas. Bisa langsung di Call Center Lapor KPID Sulut 081143704555” ungkap Meilany Rauw, SE mewakili Komisioner KPID Sulut disela-sela kegiatan. (*/fr)