BITUNG, Mediamanado.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bitung mulai membuka persoalan serius di balik pemutakhiran data pemilih. Dalam sosialisasi “Pemilu Berintegritas: Memperkuat Kesadaran Hukum, Peran Partai Politik dan Independensi Media”, Kamis (27/8/2026), KPU mengungkap masih ditemukannya warga yang telah meninggal namun namanya tetap tercantum dalam data pemilih.
Ketua KPU Kota Bitung, Deslie D. Sumampouw, mengatakan persoalan tersebut ditemukan ketika pihaknya turun langsung melakukan verifikasi lapangan dalam rangka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDP).
“Banyak yang sudah meninggal, itu sampai hari ini masih banyak yang belum ada akte kematian. Sementara di data kami di KPU itu masih ada namanya,” ungkapnya dalam kegiatan yang dihadiri unsur partai politik, kepolisian, kejaksaan dan media.
Menurut Sumampouw, KPU melakukan pengecekan lapangan terhadap sekitar 70 data di tiga kelurahan. Hasilnya, ditemukan sejumlah persoalan administrasi kependudukan yang belum diperbarui.
Bukan hanya data warga meninggal. KPU juga menemukan perubahan nama, nomor Kartu Keluarga (KK), hingga status perkawinan yang berpotensi menimbulkan persoalan apabila tidak segera disinkronkan.
Kondisi tersebut dinilai bukan persoalan kecil. Data ganda akibat perubahan administrasi kependudukan dapat menjadi masalah serius ketika proses verifikasi dan pemutakhiran daftar pemilih kembali dilakukan.
“Kalau salahnya verifikasi sekarang, nyata kasih bisa. Nah itu berbahaya,” tegas Sumampouw.
Data Lama Jangan Terus Dibawa
KPU Bitung meminta partai politik dan media ikut mencermati persoalan tersebut. Menurutnya, data yang bermasalah tidak boleh terus dibawa dari satu tahapan ke tahapan berikutnya tanpa pembaruan.
Sumampouw bahkan menyebut masih terdapat data lama yang harus ditelusuri kembali. Termasuk data warga yang telah meninggal maupun mereka yang masuk kategori tidak memenuhi syarat seperti anggota TNI dan Polri.
Persoalan menjadi semakin rumit karena pembaruan data kependudukan tidak selalu berjalan seiring dengan data yang berada di KPU.
Karena itu, KPU mendorong adanya koordinasi lintas lembaga agar setiap perubahan data dapat segera ditindaklanjuti.
Di sisi lain, KPU Bitung juga memberikan peringatan kepada pihak-pihak yang mulai melakukan aktivitas dengan mengatasnamakan partai politik.
Sumampouw menjelaskan, saat ini terdapat partai politik yang telah memiliki kepengurusan di 34 provinsi. Dalam pemaparannya disebutkan jumlahnya telah mencapai 76 partai, sementara 43 di antaranya disebut telah memiliki akun untuk proses terkait.
KPU juga menyebut ada sekitar 22 partai yang perlu mengikuti proses verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, partai politik yang sedang mempersiapkan diri diminta tidak menunggu tahapan resmi dimulai untuk membenahi administrasi dan kepengurusan.
KPU juga menyinggung munculnya kebingungan terkait nama partai yang belum tercatat dalam sistem. Salah satunya disebut sebagai Partai Gerakan Rakyat, yang menurut penjelasan KPU belum terdaftar dalam sistem yang mereka cek.
Pesannya tegas: jangan sampai masyarakat dibuat bingung oleh kegiatan yang mengatasnamakan partai politik, padahal partai tersebut belum terdaftar atau belum berstatus sebagai peserta pemilu.
KPU meminta media ikut mengawal dan mengklarifikasi informasi semacam itu. Jika ditemukan kegiatan yang mengatasnamakan partai yang belum terdaftar, KPU membuka ruang koordinasi dengan aparat keamanan.
Integritas Tak Cukup di Atas Panggung
Sosialisasi tersebut juga menjadi ruang konsolidasi antara KPU, Polres Bitung, Kejaksaan, partai politik dan media.
Sumampouw menyampaikan apresiasi kepada jajaran kepolisian yang disebut terus mengawal kegiatan KPU, termasuk Kapolres Bitung dan Kasat Intelkam.
Namun, inti persoalan yang dibawa KPU jauh lebih besar daripada sekadar agenda seremonial.
Pemilu berintegritas akan sulit diwujudkan jika data pemilih masih menyimpan persoalan mendasar, partai politik tidak tertib administrasi, dan informasi publik tidak dikawal secara kritis.
Karena itu, KPU Bitung menegaskan perlunya kerja bersama. Partai politik diminta aktif mengoreksi dan mencermati data, media dituntut independen sekaligus kritis, sementara aparat penegak hukum diharapkan tetap berada dalam koridor pengawasan sesuai kewenangannya.
Sebab pada akhirnya, kualitas demokrasi tidak ditentukan oleh seberapa sering kata “integritas” diucapkan dalam forum sosialisasi.
Integritas justru diuji ketika data yang salah harus dibersihkan, administrasi yang bermasalah harus dibongkar, dan kepentingan politik harus tunduk pada aturan.
Dan KPU Bitung kini menghadapi pekerjaan rumah itu di depan mata.





