BITUNG, Mediamanado.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bitung mulai membuka persoalan serius di balik pemutakhiran data pemilih. Di tengah upaya mewujudkan pemilu berintegritas, masih ditemukan nama warga yang telah meninggal dunia namun tetap tercantum dalam data pemilih.
Temuan itu disampaikan Ketua KPU Kota Bitung, Deslie D. Sumampouw, dalam sosialisasi bertajuk “Pemilu Berintegritas: Memperkuat Kesadaran Hukum, Peran Partai Politik dan Independensi Media”, Kamis (27/8/2026).
Menurut Sumampouw, persoalan tersebut ditemukan ketika jajaran KPU turun langsung ke lapangan melakukan verifikasi dalam rangka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDP).
“Banyak yang sudah meninggal, itu sampai hari ini masih banyak yang belum ada akte kematian. Sementara di data kami di KPU itu masih ada namanya,” ungkap Sumampouw.
KPU, kata dia, melakukan pengecekan terhadap sekitar 70 data di tiga kelurahan. Hasil verifikasi menunjukkan masih terdapat sejumlah persoalan administrasi kependudukan yang belum diperbarui.
Persoalan bukan hanya menyangkut warga yang telah meninggal dunia.
KPU juga menemukan perubahan nama, nomor Kartu Keluarga (KK), hingga status perkawinan yang belum sepenuhnya tersinkronisasi. Jika dibiarkan, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan saat proses verifikasi dan penyusunan daftar pemilih dilakukan.
Yang menjadi sorotan adalah kemungkinan munculnya data yang tidak lagi sesuai dengan kondisi riil masyarakat.
Karena itu, KPU menilai pemutakhiran data tidak boleh berhenti pada pencocokan dokumen semata. Verifikasi lapangan menjadi penting untuk memastikan setiap nama dalam daftar pemilih benar-benar memiliki status administrasi yang jelas.
“Kalau salahnya verifikasi sekarang, nyata kasih bisa. Nah itu berbahaya,” tegas Sumampouw.
Kesadaran Hukum Peserta Pemilu Ikut Disorot
Dalam kegiatan yang dihadiri unsur partai politik, kepolisian, kejaksaan dan media tersebut, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Bitung Justisi Devli Wagiu, S.H., M.H., menekankan bahwa seluruh pihak harus menjadikan hukum sebagai koridor dalam setiap tahapan pemilu.
Menurutnya, persoalan dalam pemilu tidak boleh diselesaikan dengan keluar dari jalur hukum.
“Nggak boleh disalahkan. Harusnya hukum. Hukum yang menjadi jalannya,” ujar Wagiu.
Ia juga menyoroti masih rendahnya kesadaran hukum sebagian masyarakat dan peserta pemilu.
Menurut Wagiu, pengalaman pada sejumlah pemilu sebelumnya menunjukkan bahwa perkembangan media sosial ikut melahirkan tantangan baru. Masyarakat semakin mudah menyampaikan informasi, opini maupun tuduhan melalui berbagai platform, termasuk penggunaan akun anonim.
Namun, kebebasan tersebut tetap memiliki batas.
Ia mengingatkan bahwa aparat penegak hukum pada dasarnya memiliki keterbatasan sumber daya dalam menangani begitu banyak persoalan yang muncul di tengah masyarakat.
Karena itu, kesadaran hukum masyarakat menjadi benteng pertama sebelum sebuah persoalan berkembang menjadi perkara hukum.
Media Diminta Jangan Jadi Corong Politik
Wagiu juga memberikan perhatian khusus terhadap peran media dalam menjaga integritas pemilu.
Ia mengingatkan media agar tidak terjebak menjadi alat kepentingan kelompok maupun kandidat tertentu.
Menurutnya, keberpihakan media terhadap satu pihak dapat merusak keseimbangan informasi yang diterima masyarakat.
Ia mencontohkan, media tidak seharusnya memberitakan seseorang secara negatif hanya karena memiliki kecenderungan politik tertentu, sementara pihak lain yang dianggap dekat justru mendapatkan pemberitaan positif.
Prinsip berimbang, aktual dan sesuai kode etik jurnalistik harus tetap menjadi pegangan.
“Jangan karena media ini poros ini, media ini poros ini. Jangan lupa, ada kode etik pers,” tegasnya.
Bagi Wagiu, independensi media bukan sekadar slogan. Media memiliki posisi strategis dalam membentuk opini publik, terutama ketika tahapan politik mulai memanas.
Jika informasi yang disajikan tidak berimbang, masyarakat berpotensi menerima gambaran yang keliru mengenai sebuah persoalan.
Pemilu Berintegritas Dimulai dari Data yang Bersih
Rangkaian persoalan tersebut memperlihatkan bahwa pemilu berintegritas tidak hanya berbicara tentang proses pencoblosan di TPS.
Integritas justru harus dibangun sejak data pemilih, kepatuhan peserta pemilu, kesadaran hukum masyarakat, penegakan hukum hingga pemberitaan media.
Data pemilih yang tidak akurat dapat membuka ruang persoalan. Pelanggaran hukum yang dibiarkan dapat merusak kepercayaan publik. Sementara pemberitaan yang tidak berimbang berpotensi memperkeruh suasana politik.
Karena itu, temuan KPU Bitung mengenai masih tercantumnya nama warga yang telah meninggal harus menjadi perhatian serius semua pihak.
Bukan untuk saling menyalahkan, tetapi untuk memastikan setiap data benar-benar diverifikasi dan diperbarui.
Sebab, pemilu yang jujur tidak mungkin lahir dari data yang bermasalah, kesadaran hukum yang lemah, maupun informasi yang tidak berimbang.
Dan dari sinilah pekerjaan rumah Pemilu Berintegritas di Kota Bitung mulai terlihat.





