MINUT, Mediamanado- Komisi pemilihan umum mengumumkan Laporan Awal Dana Kampanye pasangan calon Pilkada serentak kabupaten Minahasa Utara.
Hal tersebut sebagaimana hasil pengumuman KPU Minut nomor: 1202/PL.02.5-Pu/7106/KAB/IX/2020 tentang hasil pemerimaan laporan awal dana Kampanye (LADK) peserta pemilihan Bupati dan wakil Bupati Minahasa Utara tahun 2020 yang ditandatangani oleh Ketua KPU Minut Stella Runtu.
Adapun hasil pengumuman LADK pasangan calon JG-KWL dengan total mencapai Rp1 miliar yang bersumber dari pasangan calon Joune dan Kevin sebesar Rp150 juta dan sumbangan pihak lain perseorangan sebanyak Rp850 juta. Sementara laporan awal dana kampanye pasangan calon SGR-NAP hanya Rp1 Juta dan pasangan calon KISS-JO sebesar Rp10 Juta yang keduanya berasal dari penerimaan pasangan calon.
Dalam surat pengumuman KPU ini, terdapat keterangan yang menerangkan kalau pasangan calon SGR-NAP terlambat memasukkan laporan awal dana kampanye dari jadwal yang sudah ditetapkan oleh KPU Minahasa Utara. Adapun, keterlambatan ini dikabarkan akan disampaikan KPU Minut ke KPU RI sebagai catatan dalam tahapan Pilkada. (swp)
Berikut Lampiran Pengumuman nomor: 1202/PL.02.5-Pu/7106/KAB/IX/2020 tentang hasil pemerimaan laporan awal dana Kampanye (LADK) peserta pemilihan Bupati dan wakil Bupati Minahasa Utara tahun 2020










