
MANADO, MediaManado.com – Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey SE mengatakan, KUA-PPAS Perubahan APBD Provinsi Tahun Anggaran 2021 masih tetap sejalan dengan Kebijakan Nasional yaitu fokus pada penanganan bidang Kesehatan, terutama untuk sukses pelaksanaan Vaksinasi, Pemulihan Ekonomi dampak Covid-19 serta tetap melaksanakan Jaring Pengaman Sosial (JPS) yang tepat sasaran.
Hal itu disampaikan Gubernur Olly saat mengikuti Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulut dalam rangka Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS Perubahan APBD Provinsi TA 2021 dan Penyampaian Penjelasan Gubernur terhadap Ranperda tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah dan Ranperda tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin di Ruang Rapat DPRD Provinsi Sulut, Senin (06/09/2021).
Rapat Paripurna ini dipimpin langsung Ketua DPRD Provinsi Sulut dr Fransiscus Andi Silangen didampingi Wakil Ketua Viktor Mailangkay dan Wakil Ketua Billy Lombok.
Menurut Gubernur Olly, Perubahan KUA dan PPAS APBD Tahun 2021 yang telah disepakati bersama DPRD Sulut meliputi total Pendapatan Daerah sebesar Rp 4.097.037.778.188, Total Belanja sebesar Rp.4.440.388.695.402, dan Pembiayaan Netto sebesar Rp.343.350.917.214.
“Kebijakan pendapatan akan diarahkan kepada optimalisasi ketersediaan dana yang berkelanjutan dengan jumlah yang memadai, sehingga berbagai potensi pendapatan daerah harus dioptimalkan,” ungkap Gubernur Olly.
“Sementara itu, untuk Kebijakan Belanja akan diarahkan bagi program dan kegiatan prioritas yang mendukung prioritas pembangunan daerah. Sedangkan terkait Pembiayaan Netto digunakan untuk menutup defisit anggaran,” tambahnya.
Gubernur Olly juga menyampaikan soal keterbatasan sumber pendapatan. Maka Pemprov Sulut memanfaatkan peluang skema pinjaman PEN Daerah melalui PT. SMI, untuk mendukung percepatan pembangunan infrastruktur, sarana dan prasarana di bidang kesehatan serta fasilitas umum pendukung pemulihan ekonomi daerah.
“Saya harapkan, di sisa Tahun Anggaran 2021 ini, kita akan tetap bersinergi dan tetap terpacu, sehingga kita mampu mewujudkan beberapa proyeksi ekonomi makro,” ujar Gubernur Olly.
Pada kesempatan itu, Gubernur Olly juga menjelaskan Ranperda tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah, untuk menciptakan Program Pembentukan Peraturan Daerah atau Propemperda Provinsi dan Kabupaten/Kota di Sulawesi Utara, yang disusun secara lebih terencana, terpadu, dan sistematis.
Terkait Ranperda tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin, untuk memenuhi dan melindungi serta menjamin hak asasi penduduk daerah Provinsi, akan kebutuhan akses terhadap keadilan dan kesamaan dihadapan hukum.
Sebelumnya, Ketua DPRD Sulut, dr Fransiscus Silangen mengapresiasi penghargaan atas koordinasi Supervisi dan pencegahan korupsi MCP KPK dengan indeks yang diraih jumlah 61,27, tertinggi se-Indonesia.
“Prestasi ini adalah komitmen dan kerja keras Gubernur Olly Dondokambey SE dan Wakil Gubernur Drs Steven OE Kandouw dalam pencegahan korupsi,” ucapnya.
Ketua DPRD Sulut inipun menyebutkan bahwa Pemprov Sulut juga mendapatkan apresiasi dari Badan Pusat Statistik atas pencapaian kinerja perekonomian semester 1 tahun 2021 terbaik selama pandemi Covid 19 dengan pertumbuhan ekonomi sebesar 8,49%.
Diketahui, dalam Penandatanganan Nota Kesepakatan itu, Gubernur Olly didampingi Sekdaprov Edwin Silangen SE MS.
Sedangkan pemandangan umum disampaikan masing-masing oleh Fraksi PDI Perjuangan, NASDEM, GOLKAR, DEMOKRAT dan Fraksi Nyiur Melambai.
Hadir Asisten I, II, III, anggota DPRD Provinsi, serta Pejabat Tinggi Pratama Pemprov Sulut secara langsung maupun secara virtual. (*/ferry)





