Louis Schramm Laporkan Hasil Pembahasan, DPRD Sulut Tetapkan Perda RPJMD 2025-2029

oleh

Loading

MANADO, Mediamanado.com – Dalam rapat paripurna DPRD Provini Sulut, pada Jumat (08/08/2025), akhirnya resmi menetapkan Peraturan daerah (Perda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2025 – 2029.

Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sulut, Fransiscus Andi Silangen, dan turut dihadiri oleh Gubernur Sulut, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus.

Louis Schramm selaku Ketua Pansus RPJMD diberikan kesempatan awal untuk memberikan laporannya dengan menyampaikan hasil pembahasan secara internal maupun bersama satuan kerja perangkat daerah serta masukan-masukan dan kesimpulan pimpinan dan anggota pansus DPRD maupun fraksi dalam rangka penyusunan rancangan peraturan daerah tersebut.

Adapun hasil pembahasan Panitia Khusus DPRD Pembahas Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Utara tahun 2025-2029 baik secara internal maupun bersama satuan kerja perangkat daerah serta masukan-masukan pimpinan dan anggota pansus dprd dalam rangka penyusunan rancangan peraturan daerah, beberapa hal yang menjadi masukan antara lain :

1. Rancangan RPJMD 2025–2029 disusun dengan pendekatan tematik, politis, dan spasial untuk menjamin keterpaduan antarwilayah, termasuk wilayah kepulauan. dokumen rpjmd telah mencerminkan keterpaduan perencanaan pembangunan berdasarkan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dan rancangan awal RPJPD.

2. Perlu penegasan dalam dokumen RPJMD mengenai strategi integrasi pembangunan wilayah kepulauan, khususnya terkait infrastruktur dan logistik. Hal ini penting guna memastikan pemerataan pembangunan lintas wilayah.

3. RPJMD harus bersifat mengikat dan realistis, dengan indikator dan program yang dapat dilaksanakan oleh SKPD, asumsi perencanaan harus disusun secara moderat dan optimis, sesuai amanat undang-undang.

4. Disampaikan pentingnya proyeksi pendapatan dan belanja yang realistis dan sesuai kemampuan fiskal daerah dalam penyusunan RPJMD, sebagai dasar dalam penetapan APBD lima tahunan maupun tahunan.

5. Terkait pagu indikatif, dibahas ketidaksesuaian antara pagu dan kebutuhan aktual perangkat daerah. ditekankan pentingnya penyesuaian agar seluruh program prioritas, khususnya pada sektor strategis seperti kelautan, perikanan dan pariwisata, dapat terealisasi secara optimal.

6. Indikator dalam RPJMD harus selaras dan mengacu pada RPJDP dan RPJPN, sesuai mandat undang-undang dan prinsip perencanaan pembangunan nasional dan daerah yang berkesinambungan.

7. Seluruh aspirasi masyarakat yang masuk wajib diinput ke dalam SIPD dan disesuaikan dengan arah kebijakan dalam RPJMD agar dapat dijadikan dasar pengalokasian APBD.

(DM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *