Malam Ini, Penjabat Kumtua Kema I Diganti

oleh
Kadis Sosial dan Pemerintahan Masyarakat Desa Alpreet Pusunglaa

Loading

Kadis Sosial dan Pemerintahan Masyarakat Desa Alpreet Pusunglaa
Kadis Sosial dan Pemerintahan Masyarakat Desa Alpreet Pusunglaa.

MINUT, Mediamanado – Berdasarkan surat keputusan Bupati Kabupaten Minahasa Utara, pada Rabu 09 Juni 2021, Penjabat Hukum Tua Desa Kema I, kecamatan Kema dari Israel Pangemanan kini digantikan oleh Ivan Longdong. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Sosial dan Pemerintahan Masyarakat Desa (Dinsos-PMD) Alpreet Pusunglaa kepada mediamanado.

Menurut Kadis prgantian penjabat hukum Tua meruapakan hak prerogatif dari kepala daerah. Untuk itu, melalui surat keputusan Bupati, malam nanti akan dilakukan penyerahan surat keputusan.
“Surat keputusan Bupati sudah ada. Dan pergantiannya sementara bergulir. Sekiranya satu jam dari saat ini, akan segera dilakukan penyerahan surat keputusan di kantor Dinsos-PMD,” ujar Kadis Alpreet.

Sebagaimana diketahui, pergantian Penjabat Hukum Tua, akibat dari polemik yang terjadi di Desa Kema I atas pergantian 11 perangkat desa. Atas tindakan sepihak hukum tua Israel Pangemanan, membuat Komisi I DPRD Minut mengambil tindakan tegas saat menggelar hearing beberapa waktu lalu.

Komisi I meminta Bupati Minahasa Utara Joune Ganda untuk mencopot jabatan Israel Pangemanan sebagai Pjb Kumtua.

Ketua Komisi I Edwin Nelwan, menilai bahwa sikap Pangemanan yang tidak mengindahkan rekomendasi DPRD Minut merupakan bentuk pelecehan terhadap pemerintah baik eksekutif maupun legislatif.

“Tidak ada pilihan lain, Bupati harus segera mencopot dan mengganti penjabat Hukum Tua untuk menjaga marwah pemerintah dan lembaga. Penggantian penjabat kumtua adalah untuk menjaga sinergitas pemerintahan dan kondusifitas masyarakat Desa Kema I, menyongsong Pemilihan Hukum Tua,” ujar Edwin. (**)

Penulis: Sweidy Pongoh