Mengaku Diperintah, Deiber Rooroh Bantah Ikut Terlibat dalam Proses Pengadaan Lahan Pengembangan RSUD MWM

oleh
Deiber Rooroh, salah anggota tim fasilitasi pengadaan lahan pengembangan RSUD Maria Walanda Maramis berdasarkan SK Bupati.

Loading

MINUT, Mediamanado – Anggota tim fasilitasi pengadaan lahan pengembangan sarana/prasarana Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Maria Walanda Maramis mengaku hanya diperintah.

Hal tersebut disampaikan Mantan Direktur Perusahan Daerah Air Minut (menjabat tahun 2020), Deiber Rooroh saat menghubungi Mediamanado, Senin 29 April 2024, pagi.

“Saya hanya diperintah untuk mendampingi investor karena di lahan tersebut akan dibangun hotel. Dan itu jauh sebelum transaksi lahan ini,” kata Deiber.

Dia mengatakan, jika pendampingan terhadap investor dalam hal pengukuran lahan terjadi di awal tahun 2019, sementara proses pengadaan lahan yang kini telah menjadi kasus hukum di Kejati Sulut terjadi di awal tahun 2020.

“Perlu saya jelaskan, jika yang mengeluarkan gambar peta bidang itu bukan saya, dan itu atas dasar usulan, dan dikeluarkan oleh Badan Pertanahan. Sekali lagi saya hanya mendampingi tim investor dan tidak terlibat dalam proses pengadaan lahan ini,” ujar Deiber.

Ketika ditanyakan siapa yang memerintah dirinya, Ia tak ingin membeber.
“Kalian tahu kan. Tidak perlu lagi saya sampaikan karena ini sudah berproses hukum di Kejati Sulut,” akuhnya.

Dia pun tak menampik, jika dirinya telah dipanggil dan diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dan Badan Pemeriksa Keuangan di kantor Kejati Sulut.
“Saya sudah 2 kali dipanggil dan diperiksa oleh Kejati di tahun 2023 lalu,” tambah Deiber.

Sebagaimana diketahui, Deiber salah satu anggota dari unsur swasta yang masuk dalam tim fasilitasi pengadaan lahan pengembangan RSUD Maria Walanda Maramis berdasarkan surat keputusan Bupati nomor 79 tahun 2020 tanggal 9 Januari.

Dokumentasi MEDIAMANADO: Dokumen berita acara pembayaran lahan pengembangan RSUD Maria Walanda Maramis adalah salah satu tahapan proses pengadaan yang ditandatangani oleh anggota tim fasilitasi Deiber Rooroh.

Sebagaimana data yang berhasil dirangkum awak media, pengakuan mantan Direktur PDAM ini berbeda dengan yang terjadi. Dimana, dalam tahapan proses pengadaan, Deiber Rooroh yang juga anggota tim fasilitasi, turut menandatangani seluruh berita acara Enam (6) tahapan proses pengadaan.

(Gambar istimewa)

Dimana, dalam kasus pengadaan lahan ini, Kejati Sulut telah menahan lima (5) tersangka pada hari Senin tanggal 22 April 2024, terhadap mantan Sekda Minut inisial JK, YM bertindak PPTK di RSUD Maria Walanda Maramis, oknum S selaku pejabat pengadaan di ULP Setda, dan VL mantan Camat Airmadidi, serta pemilik lahan inisial ML.

Deiber Rooroh, salah anggota tim fasilitasi pengadaan lahan pengembangan RSUD Maria Walanda Maramis berdasarkan SK Bupati.

Penahanan para tersangka di Rumah Tahanan Manado Kelas IIA selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 22 April 2024 hingga 11 Mei 202 ini, dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara. (**)

Penulis: Sweidy Pongoh

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *