Mewoh: Bantuan Pemprov, Murni Kepedulian Gubernur Bagi Masyarakat Terdampak Covid-19

oleh
DRS ROYKE MEWOH MSI, Kepala Dinas PMD Daerah Provinsi Sulut

Loading

DRS ROYKE MEWOH MSI, Kepala Dinas PMD Daerah Provinsi Sulut
DRS ROYKE MEWOH MSI, Kepala Dinas PMD Daerah Provinsi Sulut

MANADO, MediaManado.com – Polemik Bantuan Paket Sembako Pemprov Sulut untuk masyarakat Kabupaten Kepulauan Sangihe mendapat tanggapan Kepala Dinas Pemerintahan Desa dan Masyarakat Daerah Provinsi Sulut Drs Royke Mewoh MSi.

Kepada wartawan di Kantor Gubernur Sulut, Senin (04/05/2020), Mewoh menyayangkan adanya penolakan bantuan Pemprov dari salah satu oknum Kadis PMD Kabupaten Kepulauan Sangihe.

“Saya mengecam perbuatan oknum pejabat yang menolak bantuan untuk masyarakat yang terdampak Covid-19,” tegas Mewoh.

Mewoh menambahkan, bilamana bantuan itu ditolak, seharusnya yang memyampaikan langsung adalah Bupati atau Walikota, bukan pejabat eselon di daerah.

“Pak Bupati, kalau perlu ada perhatian khusus terhadap salah satu Kepala Dinas yang boleh dikatakan menolak bantuan Pemprov. Itu bukan kewenangannya menolak, itu harus lewat Bupati atau Walikota,” kata Mewoh.

Dijelaskan Mewoh, bantuan Pemprov Sulut bukan hanya disalurkan karena adanya Virus Corona atau Covid-19.

Akan tetapi Bantuan yang diberikan kepada masyarakat, sudah menjadi perhatian dari Gubernur Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw melalui program pengentasan kemiskinan, Operasi Daerah Selesaikan Kemiskinan.

“Jadi kalau ada bantuan tak perlu dipermasalahkan. Ini murni kepedulian pemprov terhadap masyarakat. Kalau memang ada bantuan seperti itu, tidak ada unsur politik,” tandasnya.

Selain itu, lancarnya roda pemerintahan merupakan sinergitas yang utuh dari 15 Kabupaten/Kota, sehingga bilamana adanya keterbatasan APBD di Kabupaten/Kota, dapat pula dibantu melalui Pemprov Sulut.

Du sisi lain, Kadis PMD Kabupaten Kepulauan Sangihe Jeffry Gaghana SH membantah menolak bantuan Pemprov Sulut.

“Jadi, saya hanya mengimbau kepada para Kapitalaung (Kepala Desa) agar mereka yang datang dari Manado membawa bantuan sembako ke Sangihe, wajib mengikuti protap kesehatan Covid-19 yaitu wajib diisolasi selama 14 hari. Apalagi, Manado sudah menjadi daerah transmisi lokal. Ini yang harus kami antisipasi agar tidak terjadi penularan di daerah ini (Sangihe). Bukannya kami menolak bantuan paket sembako,” ungkap Kadis PMD Sangihe ini.

Ia menambahkan bahwa bantuan paket sembako dari siapa saja termasuk dari Pemprov Sulut bagi masyarakat yang terdampak Covid-19, tidak dilarang pun tidak ditolak pihaknya.

“Silahkan saja, kalau ada bantuan sembako untuk masyarakat kita yang terdampak Covid-19 , silahkan saja. Itu malah lebih baik. Kami hanya mengantisipasi dan mencegah supaya tidak ada penyebaran wabah Virus Corona atau Covid-19 di daerah kami, Sangihe ini. Itu saja, dan tidak ada maksud lain,” tandasnya.(Ferry)