MANADO, Mediamanao.com – Anggota Komisi I DPRD Sulawesi Utara (Sulut), Muliadi Paputungan, meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sulut untuk memperjelas tata kelola serta arah program Koperasi Merah Putih yang saat ini tengah dibentuk di tingkat desa dan kelurahan.
Permintaan tersebut disampaikan Muliadi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I bersama DPMD Sulut yang berlangsung di ruang rapat Komisi I DPRD Sulut, Selasa (19/5/2026).
Dalam rapat itu, Muliadi menyoroti pentingnya keterbukaan informasi terkait berbagai isu yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya mengenai kabar adanya gaji bagi pengurus koperasi.
Menurutnya, kejelasan informasi sangat krusial guna mencegah terjadinya kegaduhan serta menghindari penyebaran informasi yang keliru di tingkat masyarakat bawah.
“Perlu diperjelas apakah program dari pusat ini sudah berjalan atau belum. Termasuk isu terkait pengurus yang disebut menerima gaji, ini harus diluruskan agar tidak menimbulkan simpang siur di masyarakat,” tegas Muliadi.
Selain itu, Muliadi juga mempertanyakan sejauh mana sinkronisasi badan hukum koperasi desa dengan persyaratan pencairan dana desa, serta dampak nyata yang dapat diberikan terhadap penguatan ketahanan pangan lokal.
Muliadi pun berharap program Koperasi Merah Putih tidak hanya berhenti pada pembentukan struktur organisasi secara administratif, tetapi mampu benar-benar mendorong pergerakan ekonomi masyarakat desa.
Menanggapi hal tersebut, Plt Kepala DPMD Sulut, Novita Lumintang, menjelaskan bahwa program Koperasi Merah Putih saat ini masih berada pada tahap penguatan kelembagaan.
Dirinya menyebutkan, hingga kini tercatat sebanyak 962 koperasi desa dan kelurahan di 15 Kabupaten/Kota telah masuk dalam tahap pembangunan, dengan daerah yang dinilai paling siap operasional antara lain Bolaang Mongondow Selatan, Kota Bitung, dan Minahasa Utara.
(*/DM)





