Oknum Karyawati Bank Daerah Sulut Dilaporkan di Polsek Rural Sario

oleh

Loading

IMG-20210924-WA0083

 

MANADO, MediaManado.com – Seorang perempuan berusia 46 tahun, karyawati Bank Daerah Pemerintah di Manado diduga melakukan tindak pidana pengrusakan handle Assy RR RH Mobil Jenis Picanto all new berwarna merah milik warga sario Tumpaan Manado atas nama Meiky Arnold Kodoati.

Informasi yang disampaikan ke KA SPKT Polsek Sario Aiptu Pranoto SH, kejadian bermula pelaku mendatangi rumah korban dan langsung dengan sengaja menarik hendel pintu belakang sebelah kanan yang dalam posisi terkunci, akhirnya Hendel pintu tersebut patah dan tidak bisa digunakan lagi seperti yang disampaikan pihak Diller PT Kars Inti Amanah Kalla Kars.

Pihak diller juga telah mengeluarkan surat keterangan bahwa barang tersebut patah (Rusak)dan disarankan untuk dilakukan pergantian part yang baru.
Dalam laporan Polisi, pelaku yang diduga sudah mengkomsumsi minuman beralkohol secara brutal menarik Handle dan Patah.Setelah pihak pemilik kendaraan mencoba untuk melakukan komunikasi Kekeluargaan lewat Kepala Lingkungan 2 kelurahan Sario Tumpaan Ris Gerung dengan memberikan waktu 3 kali 24 jam, namun sampai hari ke 4 dari minggu tanggal 19 September sekitar jam 22:00 wita,Jumat 24 September 2021 jam 10:00 wita Korban pemilik Kendaraan melaporkan perempuan itu di Polsek Rural Sario.

Kapolsek Sario Iptu Fatras B Andawari SH Melalui Kasi Humas Polsek Rural Sario Aipda Kanti Sutarno membenarkan laporan peristiwa pidana UU Nomer 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 406 dengan laporan Polisi No :LP / 86/lX /2021/Sek Sario Tanggal 24 September 2021. (*/kbrn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *