
MANADO, MediaManado.com – Peraturan Gubernur (Pergub) Sulut Nomor 8 Tahun 2020 yang diterbitkan dan mulai berlaku per tanggal 14 April 2020, ikut melibatkan peran TNI dan Polri guna mempercepat Optimalisasi Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (OPP Covid-19) di Bumi Nyiur Melambai Provinsi Sulawesi Utara.
Dalam Rapat Koordinasi OPP Covid-19 hal itu disampaikan kembali oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Pemprov Sulut Drs Edison Humiang MSi di Ruang C.J. Rantung Kantor Gubernur, Selasa (14/04/2020).
Rakor ini turut dihadiri Kepala Biro Pemerintahan dan Otda Jemmy Kumendong, jajaran Kodam XIII/Merdeka, Polda Sulut dan para pejabat lainnya di lingkup Pemprov Sulut.
Diketahui pada Pergub Nomor 8 tahun 2020 pada Pasal 20 ayat 1 menjelaskan bahwa TNI, POLRI, Instansi Perhubungan Pusat dan Daerah, BUMN, BUMD dan penyelenggara transportasi lainnya, wajib memastikan tidak ada penutupan arus orang dan barang, sehingga mengakibatkan terhentinya aktivitas ekonomi masyarakat.
Kemudian pada Pasal 20 ayat 2 menerangkan bahwa TNI, POLRI, Satuan Polisi Pamong Praja mengamankan setiap tahapan pelaksanaan OPP Covid-19, termasuk pengamanan hotel, rumah isolasi, rumah singgah, shelter dan rumah sakit.
Selain itu, Rakor tersebut juga membahas keterlibatan TNI dan Polri untuk membackup penanganan Covid-19 mulai dari pengamanan suspect, OTG, ODP, PDP sampai pada pengawalan pemakaman jenazah dan kejelasan informasi yang disampaikan harus akurat dan aktual sehingga penentuan petugas oleh TNI dan Polri jelas jumlah yang harus disiapkan.
Lebih lanjut, rakor juga membahas sejumlah hal penting lainnya, diantaranya sosialisasi ke masyarakat bahwa penderita Covid-19 bukan aib akan dilakukan lebih gencar lagi karena masih adanya warga yang tidak memahaminya seakan-akan penderita covid-19 adalah aib yang harus dijauhkan. (Ferry/*)






