BITUNG, Mediamanado.com – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Utara (Sulut) Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bitung, berhasil mengamankan sebanyak 2 Warga Negara Asing (WNA) Berkebangsaan Tiongkok dalam operasi Wira Waspada yang digelar pada 7 s.d. 9 April 2026.
Untuk diketahui, kegiatan ini merupakan bagian dari strategi Direktorat Jenderal Imigrasi dalam memastikan kepatuhan Warga Negara Asing (WNA) terhadap ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban umum di wilayah Indonesia, khususnya di wilayah kerja Kantor Imigrasi Bitung.
Dalam operasi tersebut, tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) melakukan pengawasan dan pemeriksaan langsung terhadap sejumlah perusahaan yang telah ditentukan berdasarkan hasil analisis intelijen keimigrasian.
Alhasil, (dua) Warga Negara Asing berkebangsaan Tiongkok, masing-masing berinisial P.L dan L.A. Berhasil diamankan.
Kedua WNA tersebut diketahui menggunakan izin tinggal kunjungan berupa Visa on Arrival (VOA) dengan indeks B1 dan diduga melakukan penyalahgunaan izin tinggal yang tidak sesuai dengan peruntukannya, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Tindak Lanjut Pemeriksaan
Setelah diamankan di lokasi, kedua WNA sudah dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bitung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Proses pemeriksaan dilakukan secara mendalam guna mendalami dugaan pelanggaran keimigrasian, dengan tetap mengedepankan prinsip profesionalitas, akuntabilitas, serta penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia.
Komitmen Pengawasan Keimigrasian
Pelaksanaan Operasi Wirawaspada ini merupakan bentuk upaya preventif dan represif dalam penegakan hukum keimigrasian yang dilakukan secara terkoordinasi di bawah kendali pusat.
Dalam Konferensi Pers yang di gelar, Senin (13/4/2026) di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bitung, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bitung menegaskan bahwa kegiatan pengawasan terhadap orang asing akan terus dilakukan secara berkelanjutan guna menciptakan situasi yang aman, tertib, dan kondusif, serta mencegah terjadinya penyalahgunaan izin tinggal oleh Warga Negara Asing di wilayah Indonesia.





