Pansus DPRD Bitung Mulai Bedah Raperda Kawasan Tanpa Rokok, Aturan Baru Bakal Perketat Pengawasan Rokok Elektronik

oleh

Loading

BITUNG, Mediamanado.com – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bitung mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang akan menggantikan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013. Regulasi baru ini disiapkan sebagai penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan membawa sejumlah perubahan penting, termasuk memasukkan rokok elektronik ke dalam objek pengaturan.

Pembahasan berlangsung dalam rapat bersama Dinas Kesehatan dan Bagian Hukum Pemerintah Kota Bitung, Rabu (1/7/2026), di ruang rapat DPRD Kota Bitung.

Rapat dipimpin Ketua Pansus Melia Andriani Moesrin dari Fraksi Partai Golkar, didampingi Wakil Ketua Aldo N. Ratungalo dari Fraksi PDI Perjuangan. Hadir pula anggota Pansus Edwin Podo (Fraksi Gerindra), Yosef Katopo (Fraksi PDI Perjuangan), dan Yani Ponengoh (Fraksi Gerindra).

Dalam pembahasan awal terungkap sejumlah perubahan signifikan dibandingkan Perda Nomor 5 Tahun 2013. Salah satu yang paling menonjol adalah perluasan definisi rokok. Jika sebelumnya hanya mengatur produk tembakau konvensional seperti rokok kretek, rokok putih, dan cerutu, kini Raperda juga mencakup rokok elektronik serta produk sintetis lain yang mengandung nikotin dan tar.

Tak hanya itu, Raperda turut mengatur lebih rinci mengenai zat adiktif, pembatasan iklan, promosi, dan kegiatan niaga produk tembakau. Materi tersebut sebelumnya belum diatur secara komprehensif dalam perda yang lama.

Dari sisi kelembagaan, Raperda juga memperkuat mekanisme pengawasan dengan menambahkan ketentuan mengenai asas dan tujuan, hak dan kewajiban, larangan, hingga pembentukan satuan tugas penegak Kawasan Tanpa Rokok.

Perubahan juga menyentuh aspek penegakan hukum. Ketentuan sanksi yang sebelumnya berupa denda maksimal Rp1 juta atau pidana ringan dengan denda Rp100 ribu akan disesuaikan dengan sistem kategori denda sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Namun, pengaturan mengenai kategori denda tersebut masih akan diperdalam dalam pembahasan berikutnya.

Raperda juga menegaskan larangan menjual produk tembakau kepada anak di bawah usia 18 tahun dan perempuan hamil sebagai bagian dari upaya perlindungan kesehatan masyarakat.

Usai rapat, Ketua Pansus Melia Andriani Moesrin menegaskan bahwa pembahasan masih berada pada tahap awal dan belum masuk pada pembahasan pasal demi pasal.

“Pembahasan ini masih sebatas gambaran umum. Pihak eksekutif akan melakukan pembahasan internal terlebih dahulu, kemudian dilanjutkan bersama legislatif. Kami akan mempelajari seluruh substansi Raperda untuk melihat apa saja yang perlu dikoreksi, ditambahkan maupun disempurnakan,” ujar Melia kepada wartawan.

Ia mengatakan, Pansus menargetkan pembahasan lanjutan dapat digelar dalam dua hingga tiga hari ke depan setelah seluruh anggota menyelesaikan kajian terhadap draf yang diajukan Pemerintah Kota Bitung.

Menurut Melia, penyusunan regulasi ini diharapkan mampu menghadirkan aturan yang lebih relevan dengan perkembangan produk hasil tembakau dan tantangan kesehatan masyarakat saat ini, sekaligus memberikan kepastian hukum dalam penerapan Kawasan Tanpa Rokok di Kota Bitung.

Rapat tersebut turut dihadiri Kepala Dinas Kesehatan Kota Bitung, Potter Lumingkewas, M.Kes., dan Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Bitung, Budi Kristiarso, bersama jajaran teknis Pemerintah Kota Bitung yang memberikan penjelasan terhadap substansi Raperda.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *