MANADO, Mediamanado.com – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3P) DPRD Provinsi Sulawesi Utara terus mematangkan materi regulasi melalui pembahasan secara bertahap dan mendalam.
Dalam rapat lanjutan yang digelar di Ruang Serbaguna DPRD Sulut, Selasa (3/11/2026), pembahasan difokuskan pada penelaahan setiap ketentuan dalam rancangan peraturan daerah tersebut. Hingga rapat berlangsung, materi pembahasan telah mencapai Pasal 76.
Ketua Pansus P3P, Pricylia Elviera Rondo, menyampaikan bahwa pembahasan telah berjalan hingga puluhan pasal. Pansus bersama pihak terkait terus mencermati setiap substansi yang tertuang dalam Ranperda agar ketentuan yang dirumuskan dapat tersusun secara jelas.
“Saat ini yang kami bahas sudah di Pasal 76,” ungkap Pricylia.
Menurut Pricylia, Pansus berupaya mempercepat proses pembahasan sehingga seluruh materi Ranperda dapat diselesaikan sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Dengan progres pembahasan yang telah mencapai Pasal 76, Pansus optimistis pembahasan dapat dituntaskan dalam waktu dekat.
Pricylia pun menyebutkan bahwa Senin pekan depan menjadi target penyelesaian pembahasan Ranperda P3P. Untuk mencapai target tersebut, Pansus akan terus melanjutkan pembahasan terhadap pasal-pasal yang masih tersisa.
“Targetnya Senin depan selesai dibahas,” tegasnya.
Ranperda P3P sendiri disiapkan sebagai landasan regulasi di tingkat daerah untuk memperkuat upaya pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di Sulawesi Utara. Keberadaan aturan ini diharapkan dapat memberikan arah yang lebih jelas dalam pelaksanaan kebijakan maupun program yang berkaitan dengan pemenuhan hak perempuan dan anak.
Selain mengatur aspek pemberdayaan, regulasi tersebut juga diharapkan mencakup langkah-langkah pencegahan terhadap berbagai bentuk diskriminasi, perlindungan dari kekerasan, serta penanganan terhadap perempuan dan anak yang menjadi korban.
Karena itu, pembahasan setiap pasal menjadi bagian penting dalam proses penyusunan Ranperda. Ketentuan yang dihasilkan diharapkan tidak berhenti pada rumusan normatif, tetapi dapat menjadi pedoman yang memiliki manfaat dan dapat diimplementasikan dalam penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak di daerah.
Pansus DPRD Sulut pun terus mengupayakan agar seluruh tahapan pembahasan dapat berjalan sesuai target, sebelum Ranperda tersebut melanjutkan proses pembentukan peraturan daerah sesuai mekanisme yang berlaku.
(DM)





