
MINUT, MediaManado.com – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara telah mematok besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2020 bagi para pekerja senilai Rp 3.310.723 (Tiga Juta Tiga Ratus Sepuluh Ribu Tujuh Ratus Dua Puluh Tiga Rupiah).
Besaran nilai UMP yang telah diumumkan melalui SK Gubernur Nomor 408 tanggal 24 Oktober 2019, merupakan produk pembahasan Dewan Pengupahan Provinsi Sulut, dimana di dalamnya terdapat unsur pemerintah, asosiasi pengusaha, serikat pekerja dan kalangan akademisi/praktisi.
“Sehingga kita bersyukur bahwa semua unsur yang ada, boleh menerima besaran UMP tahun 2020 dengan sukacita, dan tidak ada riak-tidak, sekalipun saat dalam pembahasan UMP, ada dinamika yang terjadi. Namun, secara teknis, dinamika-dinamika yang terjadi berhasil kita kolaborasi sedemikian rupa, sehingga hasilnya seperti yang sudah diumumkan pak Gubernur Olly Dondokambey,” ungkap Dr Ronny Maramis SH MH, Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Sulut di Kediaman Pribadi Gubernur Olly di Kolongan, MINUT, Jumat (01/11/2019) sore.
Menurut Maramis, dinamika yang sama juga terjadi pada saat pembahasan UMP pada tahun – tahun sebelumnya dan tentunya, hal ini akan memberikan suatu kontribusi terhadap pembangunan di Sulut.
“Karena dalam pembahasan, kami mencari sebuah proses keseimbangan sebagai upaya yang berkeadilan. Tentunya, nominal upah itu bisa diterima, baik oleh pengusaha maupun tenaga kerja atau buruh. Ini merupakan jalur atau titik tengah yang bisa kami tempuh,” terang Maramis.
Sedangkan terkait implementasi dan penerapan UMP 2020 menjadi tugas instansi teknis terkait, dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Daerah Provinsi, Kabupaten maupun Kota.
“Untuk implementasinya, nanti ya tugasnya Dinas terkait, untuk misalnya melakukan pengawasan, pendekatan atau juga negosiasi dengan para pengusaha dalam pelaksanaan dan penerapan UMP,” ujar Ketua Dewan Upah Daerah Provinsi Sulut ini.

Dia pun tidak pungkiri bahwa para pekerja dan buruh akan menghadapi tantangan terkait kualitas SDM, sehingga para pekerja dan buruh tidak hanya selalu menuntut kenaikan upah, akan tetapi peningkatan kualitas tenaga kerja di Sulut, patut menjadi perhatian.
“Karena sekarang, apapun juga itu, harus ada kompetisi kinerja. Lalau kita tidak meningkatkan kualitas SDM, maka kita juga tidak akan diserap oleh pasar tenaga kerja,” pangkas Maramis.
“Mari kita berbenah diri, sebab kalau kita punya kualitas SDM yang mumpuni, bukan hanya UMP yang bisa kita terima. Paling tidak, pekerja justru bisa menerima upah – upah sektoral, yang nilai nominalnya, bisa lebih tinggi, yang jauh di atas UMP,” ajak Ketua Dewan Pengupahan Daerah Provinsi ini.
Dia menyebut bahwa Sulawesi Utara terkenal memiliki kemampuan skill dan SDM handal.
“Memang, pendidikan yang dimiliki putra – putri di daerah ini, terbilang cukup memadai. Hanya saja, mentalitas kerja itu harus ditingkatkan, sehingga kita bisa mengambil ruang dengan kerja yang baik. Dan upah itu, pasti akan bisa lebih tinggi dia terima, daripada UMP yang sudah ditetapkan pemerintah,” tutup Maramis.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Daerah Provinsi Sulut Ir Erny Tumundo MSi menambahkan, guna memacu kualitas SDM dan Skli para pekerja, pihaknya terus mendorong para calon pekerja ikut dilatih melalui Balai Pelatihan Kerja (Balitka) di daerah ini.
“Dengan maksud, agar pekerja maupun calon pekerja memiliki kualitas SDM yang handal dan siap kerja, bahkan bisa membuka lapangan kerja sendiri karena memiliki kualitas dan skil yang ditempa melalui Balitka.
Selain itu, terkait penerapan UMP dan pengawasan, Kadis Nakertrans Tumundo menegaskan, instansinya siap turun ke lapangan melakukan sosialisasi dan mengawasi Keputusan Gubernur Sulut, apakah penerapan UMP berjalan dengan benar atau tidak.
“Tentunya, kami akan terus mensosialisasikan penerapan UMP 2020 bersinergi dengan Disnaker Kabupaten dan Kota se-Sulut,” tandas Tumundo. (Ferry)





