
MINUT, Mediamanado- Pasar Airmadidi dan pasar lainnya di Kabupaten Minahasa Utara dianggap berpotensi jadi tempat atau klaster penyebaran Covid 19. Hal tersebut sebagaimana tindak lanjut hasil Rapat Koordinasi dan Evaluasi Satuan Tugas Corona Virus Disease 2019 (Satgas Covid-19) Kabupaten Minut.

Adapun, surat edaran nomor : 108/SEKRE/II/2021 yang ditandatangani oleh Sekertaris Daerah Ir. Jimmy Kuhu pada tanggal 11 Februari, bahwa surat edaran dimaksud tentang Penyebaran dan Pengendalian Covid-19 khususnya di kompleks Pasar Se-Kabupaten Minahasa Utara.
Dimana, oleh Satgas Covid 19, disimpulkan bahwa Pasar merupakan salah satu tempat potensial timbulnya klaster baru penyebaran Covid-19. Sehubungan dengan permasalahan dimaksud, dan untuk mengantisipasi sekaligus meminimalisir timbulnya klaster baru penyebaran Covid-19, bersama ini disampaikan langkah-langkah yang perlu diambil dan wajib dilaksanakan sebagai berikut :
-Arus lalu lintas yang masuk keluar pasar hanya dibolehkan satu arah.
-Jenis-jenis bahan dagangan yang dijual diatur sebagai berikut :
- Bahan sembako (sembilan bahan pokok) dan non sembako tidak bisa dijual di waktu bersamaan.
- Khusus untuk Pasar Airmadidi dijadwal Senin, Rabu dan Jumat (Hari Ganjil) barang dagangan sebagai berikut : pakaian bekas (cabo), pakaian baru/kain dan sejenisnya, hewan hidup (ayam dan hewan lainnya), barang-barang elektronik dan barang-barang lainnya yang tidak masuk kategori sembilan bahan pokok.
Untuk Hari Selasa, Kamis dan Sabtu khusus bagi penjual sembilan bahan pokok.
- Pasar lainnya diluar Pasar Airmadidi wajib menjadwalkan penjadwalan dan penerapan/pembagian jadwal diatur oleh Satgas Covid-19 Kecamatan di bawah Pimpinan Camat dan laporkan ke Satgas Covid-19 Kabupaten.
-Tim Satgas Covid-19 Kabupaten maupun Kecamatan akan melaksanakan operasi penegakan hukum dan jika ditemui pelanggaran akan diambil tindakan tegas.
-Kepada para Camat wajib mensosialisasikan/menginformasikan Surat Edaran ini kepada warga masyarakat terutama para pelaku usaha.
-Perusahaan Daerah Pasar wajib menyiapkan pencuci tangan di depan pasar dan baliho himbauan tentang penerapan 3M di pasar guna mencegah penyebaran Covid 19.
-Bagi pengunjung dan pedagang wajib melaksanakan Protokol Kesehatan

Demikian surat edaran yang harus ditaati dan dilaksanakan ini, telah disebarkan melalui pemerintah kecamatan di Kabupaten Minahasa Utara, Koramil wilayah tertorial Kodim 1310 Bitung, Polsek-polsek dan PUD Klabat untuk disosialisasikan kepada masyarakat. (**)
Penulis: Sweidy Pongoh






