PBSI Sulut Buka Penjaringan Calon Ketua Umum Pengprov, Ini Syaratnya

oleh
Rapat berlangsung di kediaman Jenry Sualang, Selasa (22/09/2020) malam.

Loading

Rapat berlangsung di kediaman Jenry Sualang, Selasa (22/09/2020) malam.
Rapat berlangsung di kediaman Jenry Sualang, Selasa (22/09/2020) malam.

 

MANADO, MediaManado.com – Pengurus Provinsi Persatuan Bulu Tangkis Seluruh Indonesia (Pengprov PBSI) Sulawesi Utara segera menggelar Musyawarah Olahraga Tingkat Provinsi (Musorprov) guna melakukan pemilihan Ketua Umum definitif.

Hal ini dilakukan setelah kepengurusan Pengprov PBSI Sulut periode lalu, yang dipimpin Ketum Jendry Keintjem dan Sekum Roy Mewoh, telah berakhir masa bakti pada tanggal 6 Mei 2020, dan selanjutnya diperpanjang sampai dengan tanggal 31 Agustus 2020.

Demikian disampaikan Ketua Pelaksana Pengarah dan Penjaringan Dr. Berty Rumondor melalui Wakil Ketua Jenri Sualang SPd MAP kepada MediaManado.com, Rabu (23/09/2020) pagi.

“Sehubungan dengan hal tersebut dan sebagaimana Munas PP PBSI dijadwalkan pada bulan Oktober, maka PP PBSI membekukan Pengurus Provinsi Sulut dan mengeluarkan Surat Keputusan mengangkat Darmawan sebagai Caretaker Ketua Umum Pengprov PBSI Sulut, untuk merencanakan, melaksanakan dan melaporkan kegiatan pemilihan Ketua Umum dan kepengurusan baru masa bakti 2020 – 2024,” terang Sualang.

Menurutnya, dengan begitu, Caretaker telah menetapkan dan mengangkat Panitia Pelaksana Pengarah dan Penjaringan, sebagaimana SKEP tertanggal 19 September 2020 sbb:

Ketua : Dr. Berty Rumondor
Wakil Ketua : Jendri Sualang SPd MAP
Sekretaris : Grace Hellen Sondakh, MPd
Anggota: Merri Chistiane dan Tommy S.

Panitia penjaringan/penyaringan untuk pemilihan bakal calon Ketua Umum Pengprov PBSI Sulut masa bakti 2020-2024, sudah dibentuk dan pendaftaran akan segera dibuka.

Untuk itu, panitia mempersilahkan untuk dapat mendaftar dan mengajukan permohonan sebagai bakal calon Ketua Umum Pengprov PBSI Sulut.

Adapun syaratnya yakni;

Pertama, Berkelakuan baik dan tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai warga PBSI.

Kedua, Bertempat tinggal tetap atau lahir di wilayah Provinsi yang bersangkutan, dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Akta Kelahiran atau surat keterangan lahir.

Ketiga, Tidak sedang sebagai Pengurus Organisasi Olahraga lain disemua tingkatan.

Keempat, Tidak sedang sebagai unsur pimpinan pada KONI disemua tingkatan. (Ferry)