MINAHASA, MediaManado.com – Bupati Minahasa Dr. Ir. Royke Octavian Roring MSi dan Wakil Bupati Minahasa Robby Dondokambey, SSi menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Minahasa dalam rangka penandatanganan nota kesepakatan kebijakan umum perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 dan perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara APBD Kabupaten Minahasa Tahun Anggaran 2020 di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Minahasa, Selasa (22/09/2020).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Minahasa Glady Kandouw, SE didampingi Wakil Ketua Okstesi Runtu SE MSi dan Denny Kalangi dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa Frits R. Muntu, S.Sos, para Asisten, anggota DPRD Kabupaten Minahasa dan jajaran Pemerintah Kabupaten Minahasa.
Bupati Minahasa menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan Anggota Dewan terhormat yang telah mengagendakan rapat paripurna di tengah pandemi Covid-19 dengan menerapkan protokol kesehatan.
Selain itu, Bupati ROR menyampaikan bahwa penyusunan Kupa dan Perubahan PPAS ini dilakukan sebagai acuan kebijakan daerah yang bersinergi dengan kebijakan nasional untuk mengarahkan proses penganggaran program dan kegiatan yang akan dilaksanakan oleh setiap SKPD.
Pembahasan dilakukan sangat dinamis dengan kritikan, saran dan pertimbangan untuk kemajuan Minahasa.
Pandemi Covid-19 memberi dampak kepada kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat, yang memaksa pemerintah mengeluarkan kebijakan kebijakan termasuk kebijakan terhadap struktur APBD. Semoga kebijakan ini dapat mengantisipasi penyebaran virus yang menakutkan bagi masyarakat.
“Terima kasih kepada pimpinan DPRD, Badan Anggaran DPRD, komisi komisi DPRD Kab. Minahasa yang telah membahas rancangan kebijakan umum perubahan APBD dan Perubahan Pagu dan plafon anggaran sementara yang telah selesai dengan baik,” ujar Bupati ROR. (Terry)






