MINUT, Mediamanado – Sepertinya birokrasi yang ada di Kabupaten Minahasa Utara mengalami kemunduran dan bukan kemajuan. Bak jauh panggang dari api, seperti itu kah tujuan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
Pimpinan seakan menjadi korban dari kegaduhan atas kelalaian OPD yang membuat kesalahan pada pelantikan sejumlah Kepsek 27 September 2021 lalu.
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) ketika dikonfirmasi, masih dengan jawaban klasik. Yaitu Masih menunggu pimpinan.
“Kami sudah sampaikan dan tinggal menunggu pimpinan. Kan Bupati masih di luar daerah,” ujar Kepala BKPP Styvi Watupongoh, saat berpapasan dengan media ini sore tadi di Perkantoran Bupati Minut.
Sementara itu, lambatnya penyelesaian masalah Kepsek yang dilantik namun belum bisa mengantongi SK, karena bertentangan dengan Permendikbud nomor 6 tahun 2018, ternyata berdampak pada realisasi dana BOS tahap III.
Otomatis juga pembiayaan kegiatan sekolah terhambat. Akibat lain keterlambatan pencairan dana BOS, menyasar pada pembayaran tunjangan guru honor sudah akan memasuki bulan ke dua (September-Oktober).
“Kami berharap masalah Kepsek yang belum ada SK ini secepatnya ada kejelasan. Sehingga pembiayaan kegiatan sekolah bisa berjalan termasuk honor kami yang diambil dari dana BOS. Jangan hanya karena kepentingan di tingkatan paling tinggi, lantas kami yang hanya guru honor harus jadi korban dengan adanya keterlambatan pembayaran tunjangan,” tukas salah seorang guru honor yang tidak ingin namanya dipublish.
Senada disampaikan Mantan Kepala Sekolah di Kecamatan Dimembe yang tidak ingin disebutkan namanya, bahwa tunjangan guru honor hasil rekon di sekolah yang pernah Ia pimpinan, setiap orang mendapatkan 350 ribu.
“Di sekolah saya lalu, memang untuk guru honor hanya Rp350 ribu, selebihnya untuk tambahan tinggal kebijakan kepala sekolah. Jadi, tergantung kinerja, kalau rajin akan diberikan lebih sebagai stimulus yang diambil dari dana pribadi,” tukasnya.
Sebagaimana diketahui, hingga saat ini belasan Kepsek di Kabupaten Minahasa Utara yang sementara menjalankan tugas pasca dilantik akhir September lalu, belum mengantongi SK Bupati dan tidak bisa mencairkan dana BOS tahap III. Padahal, asesmen nasional berbasis komputer (ANBK) sudah terjadwal pada tanggal 15 November 2021. Sehingga, menuntut persiapan yang penganggarannya belum jelas harus diambil dari mana.
Menanggapi persoalan ini, pemerhati pemerintahan di Kabupaten Minahasa Utara, Wiliam Simon Luntungan angkat bicara. Menurutnya, akibat kelalaian OPD banyak orang yang harus jadi korban. Dia pun memberikan dukungan agar Bupati Joune Ganda segera menyikapi persoalan ini.
“Kami mendukung langkah Bupati untuk mengevaluasi Kepsek-kepsek yang dilantik namun tidak sesuai aturan. Termasuk nantinya Kepala OPD yang lalai dalam hal ini,” bebernya. (**)
Penulis: Sweidy Pongoh