Pemkab Minahasa Utara Bakal Terapkan Layanan Panggilan Darurat

oleh

Loading

Screenshot_20220808-220443_GalleryBeautyPlus_20220809120831699_org

MINUT, Mediamanado – Kabupaten Minahasa Utara salah satu wilayah yang ditetapkan sebagai Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP) di Indonesia, bakal menerapkan layanan panggilan darurat. Hal ini, guna memenuhi kewajiban pemerintah daerah untuk memberikan pelayanan secara cepat kepada masyarakat.

Penerapan tersebut, disampaikan Bupati Joune Ganda melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika serta Persandian Theodore Lumingkewas bersama Kepala BPBD Jofieta Supit, saat keduanya mengikuti Sosialisasi Kebijakan dan Implementasi Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat 112, di Makassar.

BeautyPlus_20220809121549698_org

Kegiatan yang digelar oleh Direktorat Pengembangan Pita Lebar pada Direktorat Jenderal Penyelenggaraan POS dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), berlangsung pada Selasa (09/08/22) di The Rinra Hotel Makassar.

Sosialisasi Kementerian Kominfo ini diikuti oleh Kabupaten dan Kota di wilayah Pulau Sulawesi. Diantaranya, pemerintah Kota Makassar, Kepala Dinas Kominfo dan Kepala BPBD Kabupaten dan Kota di Provinsi Gorontalo, Kadis dan Kaban di Provinsi Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat dan Sulawesi Tengah.

Kabupaten Minahasa Utara, kata Kadis Kominfosan Theodore Lumingkewas, sebagai wilayah DPSP sangat penting untuk menerapkan layanan panggilan darurat. Tujuannya; Memudahkan masyarakat melakukan pelaporan kondisi darurat. Mempercepat penanganan kondisi darurat oleh satuan terkait. Mengurangi resiko terhadap gangguan dari masing-masing Individu maupun masyarakat dan mengurangi dampak bahaya yang ditimbulkan oleh keadaan darurat.

Lantas, keunggulan nomor layanan 112, adalah berdasarkan standar Internasional. Mudah diingat, bebas biaya panggilan dari PSTN dan Seluler, dan nomor default panggilan darurat di setiap ponsel yang terdaftar di Indonesia.

 

Jenis
“Untuk jenis keadaan darurat yang dimaksud, diantaranya darurat keamanan dan ketertiban. Darurat medis, darurat bencana dan darurat lainnya yang ditetapkan oleh Peraturan Daerah (lihat gambar atas),” ujar Kadis Theodore sembari menyebut jika terdapat perbedaan layanan darurat dengan layanan pengaduan umum (berikut penjelasan di gambar bawah)

Screenshot_20220809-111403_WhatsApp

Kadis menambahkan, nantinya juga penerapannya ada pembagian kewenangan antara pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Kominfo dan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara selaku penyelenggara.

Screenshot_20220809-114609_WhatsApp

“Sebelum pembukaan layanan darurat secara resmi oleh Pemkab Minut, terdapat beberapa alur yang harus dipenuhi seperti persiapan infrastruktur, permohonan dan pembukaan akses layanan 112, verifikasi dan validasi kesiapan oleh Pemda, selanjutnya pembukaan akses oleh Kemenkominfo baru dilakukan peresmian,” ujarnya didampingi Kaban Jofieta Supit. (**)

Penulis: Sweidy Pongoh