Pemkab Minut Copot 2 IRBAN, Dondokambey Serahkan Surat Perintah Pelaksana Tugas

oleh
Sekda Rivino Dondokambey menyerahkan surat perintah pelaksana tugas kepada Dua Inspetur Pembantu

Loading

Sekda Rivino Dondokambey menyerahkan surat perintah pelaksana tugas kepada Dua Inspetur Pembantu
Sekda Rivino Dondokambey menyampaikan pesan Bupati kepada pelaksana tugas Dua Inspetur Pembantu.

MINUT, Mediamanado – Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara mencopot dua (2) Inspektur Pembantu (IRBAN) dan mengangkat pelaksana tugas yang baru.

Pemberhentian Irban tersebut lantaran diduga lakukan permintaan sejumlah uang kepada sejumlah hukum tua. Hal tersebut sebagaimana yang disampaikan oleh Bupati Joune Ganda saat memimpin apel jajaran Pemkab Minut, Senin (27/06/22) pagi tadi.

BeautyPlus_20220627225358654_org

Pengangkatan tersebut berdasarkan Surat Perintah Pelaksana Tugas nomor: 833 dan 834/BMU/VI/2022 tanggal 27 Juni 2022 yang ditandatangani oleh Bupati Minahasa Utara Joune James Esau Ganda. Penyerahan surat perintah tugas ini diwakili Sekertaris Daerah (Sekda) Rivino Dondokambey didampingi Inspektur Umbase Mayuntu, Kepala BKPSDM Styvi Watupongoh dan Kabid Mutasi Hendry Anapu di ruang kerja Sekertaris Badan Keuangan, Senin (27/06/22) malam tadi.

Julia Warokka dan Denny
Julia Warokka (kiri kedua baju hitam) dan Denny Mudeng (kedua dari kanan) diapit oleh Kaban Styvi Watupongoh dan Inspektur Umbase Mayuntu foto bersama Sekda Rivino Dondokambey usai penyerahan surat perintah pelaksana tugas IRBAN. 

Sekda dalam sambutannya menyampaikan, agar pelaksana tugas Inspektur Pembantu (IRBAN) satu (1) dan dua (2) yang diangkat berdasarkan perintah tugas dari Bupati, agar dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab.

“Semoga tugas tanggung jawab dari pimpinan ini dapat dilaksanakan dengan baik. Tentunya juga, dalam menjalankan tugasnya tetap berkoordinasi dengan pimpinan termasuk alur koordinasi sampai ke pimpinan tertinggi. Saya berharap, saling mendorong dan tetap semangat. Banyak selamat dan tetap menjalankan tugas,” ujar Sekda Dondokambey.

Sebagaimana diketahui, Denny Mudeng S.Pd MT. di jabatan sebelumnya adalah fungsional auditor pada Inspektorat dipercayakan sebagai Inspektur Pembantu pada wilayah I dan Julia Warokka, SH. dipercayakan sebagai Inspektur Pembantu wilayah II, jabatan sebelumnya fungsional pengawas pemerintahan pada Inspektorat Kabupaten Minahasa Utara.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Styvi Watupongoh menyampaikan jika dua Irban yang saat ini diberhentikan diantaranya akan diberikan pembinaan oleh BKPSDM.

“Kedua Irban yang diberhentikan, masing-masing RM dan VI akan diberikan pembinaan. Untuk penempatannya nanti akan diserahkan surat perintah tugas hari Selasa (besok). Jika sudah diserahkan baru diketahui ditugaskan kemana. Intinya, akan mendapat pembinaan dan juga ini merupakan warning bagi seluruh ASN di Minut agar tidak melakukan hal serupa. Sebab, Pimpinan dalam hal ini pak Bupati sangat konsen terhadap tata kelola pemerintahan yang baik,” jelasnya. (**)

Penulis: Sweidy Pongoh

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *