MINUT, Mediamanado – Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara melalui Badan Keuangan memberikan jaminan kepastian jika pekan depan Tunjangan Hari Raya bisa dicairkan.

Hal tersebut disampaikan Bupati Joune Ganda melalui Plt. Kaban Keuangan Carla Sigarlaki saat dihubungi mediamanado.com, Kamis (21/04/22) malam tadi.
Menurut Kaban Carla, untuk alokasi di APBD Induk tahun anggaran 2022 dan ketersediaan Kas sudah ada. “Saat ini tinggal menunggu regulasi yang mengatur teknis penyaluran atau peraturan Bupati (Perbup) mengenai pemberian THR. Informasi yang kami dapat, jika selangkah lagi Perbup-nya sudah ada, sebab paraf koordinasi untuk Perbup tersebut sudah sementara dijalankan kepada pimpinan,” katanya.
Lebih lanjut ditambahkan, Perbup tersebut jika sudah ditandatangani maka sudah bisa langsung dilaksanakan. Sebab, Perbup untuk THR tidak seperti Perbup atau Peraturan Kepala Daerah (Perkadaa) lainnya, harus dikonsultasikan ke Provinsi.
“Kalau sudah ada Perbup yang mengatur teknis penyaluran, maka kami sudah bisa mencairkan. Dan yang perlu disampaikan, untuk teknis permintaan tersebut agar cepat cair, tergantung kecepatan masing-masing OPD,” jelas Kaban Carla.
Sebagai tindak lanjut PP Nomor 16 Tahun 2022 dan UU Nomor 6 Tahun 2021, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah mengeluarkan Surat Edaran NomorĀ 900/2069/SJ tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 yang Bersumber dari APBD Tahun Anggaran (TA) 2022 pada Senin (18/4/2022). Surat Edaran tersebut ditujukan kepada seluruh gubernur dan bupati/wali kota seluruh Indonesia agar segera mempercepat proses penetapan Perkada.
Sebagaimana diketahui, penerima THR dan gaji ke-13 tahun 2022 terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS), Calon PNS, dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi daerah. Selain itu, para kepala daerah dan wakilnya, pimpinan dan anggota DPRD, pimpinan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), serta pegawai non-ASN yang bertugas pada instansi daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD juga menerima THR dan gaji ke-13. (**)
Penulis: Sweidy Pongoh





