Pemkab Minut Permudah Masyarakat Bayar Pajak Bumi dan Bangunan

oleh

Loading

Screenshot_20220808-222259_Gallery

MINUT, Mediamanado – Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Dimana, sebagai warga negara yang baik dan wajib pajak yang taat, masyarakat tidak lagi harus menunggak PBB karena lambatnya petugas penagih untuk datang ke rumah-rumah, melainkan sudah bisa melakukan pembayaran langsung melalui Bank SulutGo, Kantor POS, Indomaret dan Alfamart terdekat.

Screenshot_20220808-230934_WhatsApp

Hal tersebut sebagaimana disampaikan Bupati Joune Ganda melalui Kepala Badan Keuangan Carla Sigarlaki kepada wartawan. Menurut Kaban, kemudahan ini, adalah bentuk komitmen pemerintah Kabupaten Minahasa Utara memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Tentunya masyarakat yang taat bayar PBB tidak lagi harus menunggu, melainkan sudah bisa langsung melakukan pembayaran di gerai Indomaret dan Alfamart serta Kantor POS menggunakan Pospay. Pospay merupakan layanan terpadu milik Pos Indonesia yang dapat dimanfaatkan untuk membayar berbagai tagihan.

Selanjutnya ada BSG Touch, aplikasi yang dimiliki Bank SulutGo pada ponsel pintar yang dapat digunakan untuk bertransaksi Perbankan termasuk membayar pajak bumi dan bangunan,” ujar Kaban Carla, Senin (08/08/22).

BeautyPlus_20220808231158157_org

Ditambahkan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika serta Persandian Pemkab Minut, Theodore Lumingkewas, bahwa dengan membayar pajak tepat waktu, wajib pajak tidak akan terganggu dengan adanya tagihan pajak dari masa pajak yang telah berlalu. Di sisi lain, penerimaan pajak daerah dapat mencapai hasil yang optimal sesuai dengan target sehingga kelangsungan pelaksanaan pembangunan daerah dapat berjalan secara berkelanjutan.

“Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) merupakan sektor penyumbang tPendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kabupaten Minahasa Utara.  Oleh karena itu, intensifikasi penerimaan PBB-P2 sangat penting untuk dilakukan dalam rangka menjamin kelangsungan pembangunan daerah,” tambahnya.

Lebih lanjut dikatakan, Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara menghimbau kepada seluruh stakeholder baik dari unsur Aparatur Sipil Negara (ASN), perangkat Desa dan Kelurahan, maupun karyawan BUMD untuk dapat menjadi panutan bagi masyarakat dalam hal ketaatan membayar PBB P2 Tahun 2022 dengan melakukan pembayaran pajak pada awal waktu, segera setelah SPPT PBB P2 diterima oleh wajib pajak. (**)

Penulis: Sweidy Pongoh