Satu-satunya di Sulut: Pemkab Minut Kategori Hijau Standar Pelayanan Minimal oleh Kemendagri

oleh

Loading


BeautyPlus_20220808220601343_org

MINUT, Mediamanado – Kepemimpinan Bupati Joune Ganda dan Wabup Kevin Wiliam Lotulung (JG-KWL) kembali mengukir nama Kabupaten Minahasa Utara, masuk jajaran daerah dengan kategori hijau dalam memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM) oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Hal tersebut berdasarkan rilis data daerah yang sudah menginput e-SPM triwulan pertama per-tanggal 31 Juli 2022 oleh Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Kemendagri.

Dimana, Kabupaten Minahasa Utara satu-satunya daerah di Provinsi Sulawesi Utara yang masuk kategori hijau dengan tingkat keterisian terhadap penginputan 6 bidang urusan SPM (Pendidikan, Kesehatan, PU, PeRa, Trantibumlinmas dan Sosial) yang mencapai 96,21 Persen.

cpi

Adapun, terdapat 43 Indikator untuk semua bidang SPM. Bahwa jenis pelayanan dalam rangka penyediaan barang dan atau jasa kebutuhan dasar yang berhak diperoleh oleh setiap warga negara secara minimal. Dan terdapat 286 rincian kegiatan untuk semua bidang SPM baik Provinsi maupun Kabupaten dan Kota untuk kegiatan dalam rangka penyediaan barang dan atau jasa kebutuhan dasar yang berhak diperoleh oleh setiap warga negara secara minimal.

Screenshot_20220808-184538_Chrome

Ketua tim penerapan SPM, Rivino Dondokambey yang adalah Sekda Minut melalui Kabag Pemerintahan Ruben Lengkong membenarkan, bahwa Kabupaten Minahasa Utara masuk kategori hijau dalam hal pelaporan penerapan SPM.
Dimana, penginputan data dimaksud adalah jenis pelayanan pada Enam (6) urusan standar Pelayanan Minimal. Diantaranya Pendidikan, Kesehatan, Pekerjaan Umum, Perumahan dan Pemukiman, Trantibumlinmas dan Sosial.

“Pada penginputan penerapan SPM di triwulan pertama tahun 2022 ini, bahwa negara hadir di tengah masyarakat untuk memenuhi pelayanan dasar wajib oleh pemerintah dalam hal ini dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara. Dan itu berlaku di setiap Provinsi dan Kabupaten/Kota di Indonesia. Contohnya dalam struktur anggaran, khusus di Dinas Pendidikan wajib menganggarkan 20 Persen di APBD. Makanya penilaian ini, Kemendagri mengharapkan setiap daerah konsisten dengan hal-hal tersebut untuk memenuhi standar Pelayanan Minimal dimaksud,” jelas Kabag Ruben.

Ditambahkan mantan Camat Talawaan ini, bahwa Tim Penerapan SPM di Kabupaten Minahasa Utara dibentuk oleh SK Bupati. Bahwa dalam hal tim ini juga, Bupati Joune Ganda selaku penanggungjawab, mengharapkan adanya kerjasama yang baik dan konsistensi dari semua tim termasuk OPD yang menjadi pelaksana SPM.

“Pesan Bupati, dengan masuknya Minut sebagai kategori hijau dalam hal e-SPM oleh Kemendagri dan satu-satunya Kabupaten dan Kota di Provinsi Sulawesi Utara, ketika sudah diinput jenis dan kegiatan SPM agar bisa direalisasikan. Dan ini merupakan cambukan untuk kami Pemkab Minut untuk lebih konsisten dalam merealisasikan apa yang telah diinput sesuai dengan e-SPM.

Dengan data ini juga, sebagai bahan masukan untuk dievaluasi mendapatkan dana insentif daerah (DID) yang dapat menjadi referensi oleh Kemendagri membuat program berdasarkan data sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal,” beber Kabag Ruben. (**)

Penulis: Sweidy Pongoh