Mitra, MediaManado.com – Guna Menindaklanjuti kunjungan Kementrian beberapa waktu lalu, Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), saat ini tengah melakukan kajian dan penyusunan peraturan tentang kawasan tanpa rokok.
“Dalam peraturan ini baik Perda maupun Peraturan Bupati (Perbub) akan mengatur tempat-tempat yang dianggap tertutup, seperti kantor, rumah sakit, sekolah-sekolah, agar tak ada yang merokok sembarangan,”ucap Bupati Mitra James Sumendap, melalui Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Arnold Mokosolang, Selasa (13/9/2022).
Menurut Arnold, guna menciptakan kabupaten Mitra yang sehat, perlu ada satu regulasi yang mengatur dan mengontrol aktivitas para perokok.
“Kami sangat menyambut baik kunjungan dari kementerian, dengan catatan nanti kami akan melakukan kajian-kajian tertentu berkaitan dengan upaya melahirkan peraturan ini,”ujar Mokosolang.
Lanjut Arnold jelaskan, peraturan ini bukan melarang masyarakat untuk merokok, melainkan hanya mengatur kawasan atau tempat-tempat yang wajib tanpa ada asap rokok.
“Jadi ini peraturan bukan melarang untuk merokok, tapi mengatur kawasan-kawasan mana yang tidak boleh ada orang merokok di situ,” jelasnya.
Ia berharap dengan adanya peraturan ini akan menjadikan Kabupaten Minahasa Tenggara lebih sehat lagi dan menghindarkan perokok pasif dari para perokok aktif.
(***//Alfian)






