MANADO, MediaManado – Pemerintah Kota Manado melakukan langkan menindak tegas pengemudi angkutan umum yang tidak melaksanakan peraturan walikota Nomor 01 tahun 2015 soal penurunan tariff angkutan umum setelah diturunkannya harga BBM. Hal tersebut terbukti sejak Rabu (07/01) sedikitnya 17 angkutan umum dari berbagai trayek yang terbukti pengemudinya sengaja memasang tariff lama Rp 4000 (empat ribu rupiah) dan jelas melanggar perwako telah di hentikan beroprasi.
Kepala Bagian Humas Dan Protokoler Pemerintah Kota Manado, Franky Mocodompis S.Sos, mengatakan sesuai arahan dan petunjuk Bapak Walikota Manado, DR GS Vicky Lumentut, melalui instansi terkait dalam hal ini Dinas Perhubungan Manado, tengah melakukan pengawasan dilapangan terkait penerapan Perwako dimaksud. “Semoga cuma 17 angkot yang ditahan pengoprasianya dan tidak lagi bertambah karena itu merugikan banyak pihak termasuk pemilik kendaraan, sopir itu sendiri serta pengguna jasa angkutan,” ujar Mocodompis. (yt)