Pemkot Tindak Tegas Supir Angkot Nakal

oleh
Perwako Nomor 1 Tahun 2015 tentang penyesuaian tarif yang ditempelkan di pintu angkuta kota oleh Pemerintah Kota Manado.

Loading

Perwako Nomor 1 Tahun 2015 tentang penyesuaian tarif yang ditempelkan di pintu angkuta kota oleh Pemerintah Kota Manado.
Perwako Nomor 1 Tahun 2015 tentang penyesuaian tarif yang ditempelkan di pintu angkuta kota oleh Pemerintah Kota Manado.

MANADO, MediaManado – Pemerintah Kota Manado melakukan langkan menindak tegas pengemudi angkutan umum yang tidak melaksanakan peraturan walikota Nomor 01 tahun 2015 soal penurunan tariff angkutan umum setelah diturunkannya harga BBM. Hal tersebut terbukti sejak Rabu (07/01) sedikitnya 17 angkutan umum dari berbagai trayek yang terbukti pengemudinya sengaja memasang tariff lama Rp 4000 (empat ribu rupiah) dan jelas melanggar perwako telah di hentikan beroprasi.

Kepala Bagian Humas Dan Protokoler Pemerintah Kota Manado, Franky Mocodompis S.Sos, mengatakan sesuai arahan dan petunjuk Bapak Walikota Manado, DR GS Vicky Lumentut, melalui instansi terkait dalam hal ini Dinas Perhubungan Manado, tengah melakukan pengawasan dilapangan terkait penerapan Perwako dimaksud. “Semoga cuma 17 angkot yang ditahan pengoprasianya dan tidak lagi bertambah karena itu merugikan banyak pihak termasuk pemilik kendaraan, sopir itu sendiri serta pengguna jasa angkutan,” ujar Mocodompis. (yt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *