Pemprov Sulut Terbitkan Surat Edaran Soal Hari Libur dan Cuti Bersama Bagi ASN dan THL

oleh
Wagub Sulut Drs Steven OE Kandouw saat menyampaikan surat edaran Gubernur Sulut terkait Hari Libur Natal 2017 dan cuti bersama

Loading

Wagub Sulut Drs Steven OE Kandouw saat menyampaikan surat edaran Gubernur Sulut terkait Hari Libur Natal 2017 dan cuti bersama
Wagub Sulut Drs Steven OE Kandouw saat menyampaikan surat edaran Gubernur Sulut terkait Hari Libur Natal 2017 dan cuti bersama

 

MANADO, MediaManado.com –  Wakil Gubernur Sulut Drs Steven OE Kandouw menyampaikan Keputusan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 482a Tahun 2017 tentang Penétapan Harl Libur dan Cuti Bersama Khusus untuk Hari Raya Natal di wilayah Provinsl Sulawesi Utara, Kamis (21/12/2017).

Maka dengan lni disampaikan haI-hal sebagai berikut:

1. Bahwa Hari libur dan Cuti Bersama Khusus untuk Hari Raya Natal di wilayah Provinsi Sulawesi Utara akan dilaksanakan selama 3 (tiga) hari, yaitu pada tanggal 27, 28, 29 Desember 2017;

2. Bahwa Hari Libur dan Cuti Bersama sebagaimana dimaksud angka 1, merupakan upaya Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dalam memenuhi aspirasi umat beragama yang memerlukan persiapan dalam menyongsong dan merayakan peringatan Hari Raya Natal Tahun 2017 khususnya bagi seluruh Pegawai  ASN di wilayah provinsi Sulawesi Utara,

3. Bagi Instansi Pemerintah yang pada saat  Hari libur dan Cuti Bersama harus memberikan pelayanan kepada masyarakat: supaya mengatur penugasan Pegawai ASN melalui sistem shift sesuai dengan jadwal yang dibuat agar pelayanan kepada masyarakat tetap berlangsung sebagalmana mestinya;

4. Bahwa pelaksanaan Hari Libur dan Cuti Bersama sebagalmana dlmaksud angka 1, akan dipemitungkan pada Hak atas Cuti Tahunan Pegawai ASN pada tahun berikutnya;

5. Bahwa untuk menjaga keamanan serta mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, maka dimintakan kepada seluruh Kepala Instansi Pemerintah agar mengatur jadwal pike: Pegawai ASN pada Hari Ubur dan Cuti Bersama di kantornya masingm masing;

6. Bahwa para Bupati/Walikota se-Provinsi Sulawesi Utara melalui Kepala Perangkat Daerah Kabupaten/Kota dan para Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara agar dapat memantau pelaksanaan Harl Ubur dan Cuti Bersamat ersebut.

Apabila ada Pegawai ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas setelah Hari Ubur dan Cuti Bersama, akan dikenakan sanksl sesuai dengan ketentuan Peraturan perundang-undangan yang beriaku.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab, dan atas perhatian serta kerjasamanya diucapkan terima kasih. (fa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *