PENGUMUMAN PENDAFTARAN PASANGAN CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SULAWESI UTARA TAHUN 2020

oleh

Loading

kpu pengumuman

kpu logo

KOMISI PEMILIHAN UMUM

PROVINSI SULAWESI UTARA

 PENGUMUMAN

Nomor: 326/PL.02.2-Pu/71/Prov/VIII/2020

 TENTANG

PENDAFTARAN PASANGAN CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR

SULAWESI UTARA TAHUN 2020

 Berdasarkan ketentuan pasal 38 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/ atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/ atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota,  Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan  Pemilihan  Gubernur  dan  Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/ atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/ atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 serta Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 394/PL.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020 Tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian dan Perbaikan Dokumen Persyaratan, Penetapan, Serta Pengudian Nomor Urut Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau WaliKota dan Wakil WaliKota, maka Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara mengumumkan bahwa:

I. PERSYARATAN PENCALONAN

Keputusan Komisi   Pemilihan   Umum   Provinsi   Sulawesi   Utara   Nomor 100/PL.03.2-Kpt/71/Prov/VII/2020 tentang Penetapan Persyaratan Pencalonan Untuk Partai Politik Atau Gabungan Partai Politik Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Tahun 2020; Memperoleh Paling Sedikit 9 (sembilan) Kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Utara atau Memperoleh  Suara  Sah  paling  sedikit  374.059  (tiga ratus tujuh puluh empat ribu lima puluh sembilan) dan berlaku bagi Partai Politik yang  memperoleh  kursi  di  Dewan Perwakilan  Rakyat  Daerah  Provinsi  Sulawesi Utara Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019.

II. TANGGAL DAN WAKTU PENDAFTARAN

 Pendaftaran Pasangana Calon dilaksanakan selama 3 (tiga) hari dengan rincian:

  1. Tanggal  : 4 s/d 6 September 2020
  2. Waktu    : 1) Tanggal 4 dan 5 September 2020 pukul 08.00 s/d 16.00 Wita.

2) Tanggal 6 September 2020 pukul 08.00 s/d 24.00 Wita

III.  TEMPAT PENDAFTARAN

Kantor  Komisi  Pemilihan  Umum  Provinsi  Sulawesi  Utara,  Jalan  Diponegoro Nomor 25, Teling – Manado.

IV. DOKUMEN PERSYARATAN

A. PERSYARATAN PENCALONAN

NO. JENIS DOKUMEN
1. Formulir MODEL B-KWK PARPOL
2. Formulir MODEL B.1-KWK PARPOL
3. Keputusan Pimpinan Partai Politik tentang Kepengurusan Partai Politik Tingkat Provinsi Sulawesi Utara.
4. Keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat Pusat tentang pengambilalihan  wewenang dalam pendaftaran pasangan calon

Catatan  :  diisi  bagi Pasangan  Calon  yang pendaftarannya  tidak  dilakukan  oleh  Pimpinan Partai  Politik  tingkat  Provinsi.

B. PERSYARATAN CALON

 

NO. JENIS DOKUMEN
1. Formulir MODEL BB.1-KWK
2. Formulir MODEL BB.2-KWK
3. Fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) yang dilegalisasi oleh instansi yang berwenang.
4. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik
5. Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal Calon yang menyatakan bahwa :

  1. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyi kekuatan hukum tetap
  2. Tidak sedang memiliki tanggungan hutang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara
6. Surat  keterangan  catatan  kepolisian  yang  menerangkan  Bakal  Calon pernah/tidak pernah melakukan perbuatan tercela dari Kepolisian.
7. Surat  tanda  terima  penyerahan  laporan  harta  kekayaan  penyelenggara  negara dari instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara.
8. Surat  keterangan  tidak  sedang  dinyatakan  pailit  berdasarkan  putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dari pengadilan niaga atau pengadilan tinggi yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon
9. Dokumen  yang  dikeluarkan  oleh  Kantor  Pelayanan  Pajak  tempat  calon  yang bersangkutan terdaftar sebagai wajib pajak:

  1. Fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama calon;
  2. Tanda  terima  penyampaian  Surat  Pemberitahuan  Tahunan  Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi atas nama bakal calon, untuk masa 5 (lima) tahun terakhir atau sejak calon menjadi wajib pajak; dan
  3. Tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak.
10. Surat  keterangan  tidak  pernah  sebagai  terpidana  berdasarkan  putusan pengadilan  yang  telah  berkekuatan  hukum  tetap  karena  melakukan  tindak pidana  yang  diancam  dengan  pidana  penjara  5  (lima)  tahun  atau  lebih  dari pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon

 

11. Bagi Bakal Calon yang berstatus sebagai Terpidana yang tidak menjalani pidana di dalam penjara:

  1. Bukti iklan Pengumuman di media massa harian lokal  sesuai daerah calon yang  bersangkutan  mencalonkan  diri  dan/atau  nasional  yang  terverifikasi pada Dewan Pers
  2. Surat dari pemimpin redaksi media massa harian lokal sesuai daerah calon yang  bersangkutan  mencalonkan  diri  dan/atau  nasional  yang  terverifikasi pada Dewan Pers;
  3. Salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
  4. Surat keterangan dari kejaksaan  yang menerangkan bahwa terpidana tidak menjalani pidana dalam penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap
12. Bagi Bakal Calon yang berstatus sebagai Mantan Terpidana :

  1. Bukti iklan pengumuman di media massa harian lokal  sesuai daerah calon yang  bersangkutan  mencalonkan  diri  dan/atau  nasional  yang  terverifikasi pada Dewan Pers ;
  2. Surat dari pemimpin redaksi media massa harian lokal sesuai daerah calon yang  bersangkutan  mencalonkan  diri  dan/atau  nasional  yang  terverifikasi pada Dewan Pers.
  3. Salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap
  4. Surat keterangan telah selesai menjalani pidana penjara dari kepala Lembaga permasyarakatan.
  5. surat  keterangan  telah  selesai  menjalani  pembebasan  bersyarat,  cuti bersyarat  atau  cuti  menjelang  bebas  dari  kepala  lembaga  pemasyarakatan, dalam hal bakal calon mendapat pembebasan bersyarat, cuti bersyarat atau cuti menjelang bebas.
13. Surat  keterangan  yang  menyatakan  bahwa  Bakal  Calon  yang  bersangkutan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang dari Kepolisian bagi Bakal Calon yang berstatus sebagai Terpidana atau Mantan Terpidana.
14. Keputusan  pemberhentian  sebagai  penjabat  Gubernur,  penjabat  Bupati  atau penjabat Walikota bagi calon yang berstatus sebagai penjabat Gubernur, penjabat Bupati atau penjabat Walikota
15. Keputusan  pemberhentian  dari  pejabat  yang  berwenang  apabila  Calon  adalah Anggota  KPU,  KPU  Provinsi/KIP  Aceh,  KPU/KIP  Kabupaten/Kota,  Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota.
16. Surat  keterangan  dokter  yang  merawat  pemakai  narkotika  yang  bersangkutan bagi Bakal Calon Pemakai Narkotika karena alasan kesehatan.
17. Surat  keterangan  dari  institusi  penerima  wajib  lapor  yang  menyatakan  bakal calon  yang  bersangkutan  telah  melaporkan  diri  dan  selesai  menjalani  proses rehabilitasi  bagi  Mantan  pemakai  narkotika  yang  karena  kesadarannya  sendiri melaporkan diri dan telah selesai menjalani proses rehabilitasi.
18. Bagi Mantan pemakai narkotika yang terbukti sebagai korban yang berdasarkan penetapan/ putusan pengadilan diperintahkan untuk menjalani rehabilitasi dan telah dinyatakan selesai menjalani proses rehabilitasi:

  1. Salinan penetapan/ putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; dan
  2. Surat Keterangan dari Institusi Penerima Wajib Lapor yang menyatakan bakal calon telah selesai menjalani proses rehabilitasi.
19. Pasfoto Terbaru, dengan ketentuan:

  1. foto berwarna  ukuran 4×6 cm sebanyak 4 lembar;
  2. foto hitam putih ukuran 4×6 cm sebanyak 4 lembar;
  3. foto calon ukuran 10.2 cm x 15.2 cm (4R) sebanyak 2 lembar; dan
  4. Softcopy Foto sebagaimana huruf a, huruf b, dan huruf c.
20. Dokumen  bagi  bakal  calon  yang  berstatus  sebagai  Anggota  DPR,  DPD,  DPRD, Anggota TNI, Polri, PNS, atau Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, Wakil Walikota yang mencalonkan diri di daerah lain, serta pejabat atau pegawai  BUMN  atau  BUMD,  serta  Kepala  Desa  dan  perangkat  desa,  adalah sebagai berikut :

  1. Keputusan Pemberhentian(dapat diserahkan paling lambat 30 hari  sebelum hari pemungutan suara)
  2. Surat Pengajuan Pengunduran diri Bakal Calon yang berstatus sebagaimana dimaksud di atas  atau surat pernyataan berhenti dari jabatan pada BUMN atau BUMD
  3. Tanda  Terima  dari  pejabat  yang  berwenang  atas  penyerahan  surat pengudunduran diri atau pernyataan berhenti
  4. Surat keterangan bahwa pengunduran diri atau pernyataan berhenti sedang dalam proses oleh pejabat yang berwenang(dokumen sebagaimana huruf b, huruf c, dan huruf d dapat diserahkan paling  lambat  5 hari  sejak penetapan pasangan calon)
21. Hasil Pemeriksaan Kesehatan dari Tim Pemeriksa Kesehatan.

 

C. DOKUMEN BERSAMA

NO JENIS DOKUMEN
1. Naskah visi, misi dan program Pasangan Calon mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah yang ditandatangani Pasangan Calon
2. Daftar nama Tim Kampanye tingkat provinsi, kabupaten/kota, dan/atau kecamatan

 

Dokumen Persyaratan Pencalonan, Persyaratan Calon dan Dokumen Bersama sebagaimana dimaksud di atas, dibuat dalam 2 (dua) rangkap yaitu 1 (satu) rangkap asli dan 1 (satu) rangkap salinan dan dimasukkan ke dalam map kertas dan ditulis dengan huruf kapital nama Bakal Pasangan Calon dan Partai   Politik   atau   Gabungan   Partai Politik kemudian dibungkus dengan bahan yang tahan terhadap zat cair.

V. LAIN-LAIN

  1. Petugas Penghubung/LO Bakal Pasangan wajib membawa surat tugas/mandat yang ditandatangani oleh Bakal Pasangan Calon untuk mengambil ID Card Pendaftaran sehari sebelum Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur.
  2. Formulir-formulir Pendaftaran Bakal Pasangan Calon dapat diambil di Helpdesk Pencalonan setiap hari kerja jam 08.00 – 16.00 Wita, di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Utara, Jalan Diponegoro  Nomor  25, Teling – Manado dan/atau dapat diunduh pada laman KPU Provinsi Sulawesi Utara dengan alamat https://sulut.kpu.go.id/ (Contact Person : Rudi  085256533398)

Demikian, atas perhatiannya disampaikan terima kasih.

Dikeluarkan di Manado

Pada tanggal 28 Agustus 2020

KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM

PROVINSI SULAWESI UTARA

ARDILES M. R. MEWOH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *