KOMISI PEMILIHAN UMUM
PROVINSI SULAWESI UTARA
PENGUMUMAN
Nomor: 326/PL.02.2-Pu/71/Prov/VIII/2020
TENTANG
PENDAFTARAN PASANGAN CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR
SULAWESI UTARA TAHUN 2020
Berdasarkan ketentuan pasal 38 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/ atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/ atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/ atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/ atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 serta Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 394/PL.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020 Tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian dan Perbaikan Dokumen Persyaratan, Penetapan, Serta Pengudian Nomor Urut Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau WaliKota dan Wakil WaliKota, maka Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara mengumumkan bahwa:
I. PERSYARATAN PENCALONAN
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara Nomor 100/PL.03.2-Kpt/71/Prov/VII/2020 tentang Penetapan Persyaratan Pencalonan Untuk Partai Politik Atau Gabungan Partai Politik Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Tahun 2020; Memperoleh Paling Sedikit 9 (sembilan) Kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Utara atau Memperoleh Suara Sah paling sedikit 374.059 (tiga ratus tujuh puluh empat ribu lima puluh sembilan) dan berlaku bagi Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Utara Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019.
II. TANGGAL DAN WAKTU PENDAFTARAN
Pendaftaran Pasangana Calon dilaksanakan selama 3 (tiga) hari dengan rincian:
- Tanggal : 4 s/d 6 September 2020
- Waktu : 1) Tanggal 4 dan 5 September 2020 pukul 08.00 s/d 16.00 Wita.
2) Tanggal 6 September 2020 pukul 08.00 s/d 24.00 Wita
III. TEMPAT PENDAFTARAN
Kantor Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara, Jalan Diponegoro Nomor 25, Teling – Manado.
IV. DOKUMEN PERSYARATAN
A. PERSYARATAN PENCALONAN
NO. | JENIS DOKUMEN |
1. | Formulir MODEL B-KWK PARPOL |
2. | Formulir MODEL B.1-KWK PARPOL |
3. | Keputusan Pimpinan Partai Politik tentang Kepengurusan Partai Politik Tingkat Provinsi Sulawesi Utara. |
4. | Keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat Pusat tentang pengambilalihan wewenang dalam pendaftaran pasangan calon
Catatan : diisi bagi Pasangan Calon yang pendaftarannya tidak dilakukan oleh Pimpinan Partai Politik tingkat Provinsi. |
B. PERSYARATAN CALON
NO. | JENIS DOKUMEN |
1. | Formulir MODEL BB.1-KWK |
2. | Formulir MODEL BB.2-KWK |
3. | Fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) yang dilegalisasi oleh instansi yang berwenang. |
4. | Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik |
5. | Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal Calon yang menyatakan bahwa :
|
6. | Surat keterangan catatan kepolisian yang menerangkan Bakal Calon pernah/tidak pernah melakukan perbuatan tercela dari Kepolisian. |
7. | Surat tanda terima penyerahan laporan harta kekayaan penyelenggara negara dari instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara. |
8. | Surat keterangan tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dari pengadilan niaga atau pengadilan tinggi yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon |
9. | Dokumen yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak tempat calon yang bersangkutan terdaftar sebagai wajib pajak:
|
10. | Surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih dari pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon |
11. | Bagi Bakal Calon yang berstatus sebagai Terpidana yang tidak menjalani pidana di dalam penjara:
|
12. | Bagi Bakal Calon yang berstatus sebagai Mantan Terpidana :
|
13. | Surat keterangan yang menyatakan bahwa Bakal Calon yang bersangkutan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang dari Kepolisian bagi Bakal Calon yang berstatus sebagai Terpidana atau Mantan Terpidana. |
14. | Keputusan pemberhentian sebagai penjabat Gubernur, penjabat Bupati atau penjabat Walikota bagi calon yang berstatus sebagai penjabat Gubernur, penjabat Bupati atau penjabat Walikota |
15. | Keputusan pemberhentian dari pejabat yang berwenang apabila Calon adalah Anggota KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota. |
16. | Surat keterangan dokter yang merawat pemakai narkotika yang bersangkutan bagi Bakal Calon Pemakai Narkotika karena alasan kesehatan. |
17. | Surat keterangan dari institusi penerima wajib lapor yang menyatakan bakal calon yang bersangkutan telah melaporkan diri dan selesai menjalani proses rehabilitasi bagi Mantan pemakai narkotika yang karena kesadarannya sendiri melaporkan diri dan telah selesai menjalani proses rehabilitasi. |
18. | Bagi Mantan pemakai narkotika yang terbukti sebagai korban yang berdasarkan penetapan/ putusan pengadilan diperintahkan untuk menjalani rehabilitasi dan telah dinyatakan selesai menjalani proses rehabilitasi:
|
19. | Pasfoto Terbaru, dengan ketentuan:
|
20. | Dokumen bagi bakal calon yang berstatus sebagai Anggota DPR, DPD, DPRD, Anggota TNI, Polri, PNS, atau Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, Wakil Walikota yang mencalonkan diri di daerah lain, serta pejabat atau pegawai BUMN atau BUMD, serta Kepala Desa dan perangkat desa, adalah sebagai berikut :
|
21. | Hasil Pemeriksaan Kesehatan dari Tim Pemeriksa Kesehatan. |
C. DOKUMEN BERSAMA
NO | JENIS DOKUMEN |
1. | Naskah visi, misi dan program Pasangan Calon mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah yang ditandatangani Pasangan Calon |
2. | Daftar nama Tim Kampanye tingkat provinsi, kabupaten/kota, dan/atau kecamatan |
Dokumen Persyaratan Pencalonan, Persyaratan Calon dan Dokumen Bersama sebagaimana dimaksud di atas, dibuat dalam 2 (dua) rangkap yaitu 1 (satu) rangkap asli dan 1 (satu) rangkap salinan dan dimasukkan ke dalam map kertas dan ditulis dengan huruf kapital nama Bakal Pasangan Calon dan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik kemudian dibungkus dengan bahan yang tahan terhadap zat cair.
V. LAIN-LAIN
- Petugas Penghubung/LO Bakal Pasangan wajib membawa surat tugas/mandat yang ditandatangani oleh Bakal Pasangan Calon untuk mengambil ID Card Pendaftaran sehari sebelum Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur.
- Formulir-formulir Pendaftaran Bakal Pasangan Calon dapat diambil di Helpdesk Pencalonan setiap hari kerja jam 08.00 – 16.00 Wita, di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Utara, Jalan Diponegoro Nomor 25, Teling – Manado dan/atau dapat diunduh pada laman KPU Provinsi Sulawesi Utara dengan alamat https://sulut.kpu.go.id/ (Contact Person : Rudi 085256533398)
Demikian, atas perhatiannya disampaikan terima kasih.
Dikeluarkan di Manado
Pada tanggal 28 Agustus 2020
KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM
PROVINSI SULAWESI UTARA
ARDILES M. R. MEWOH