Mitra, MediaManado.com – Di pimpin Kapolres AKBP Rudi Hartono, Kepolisisn Resort (Polres) Minahasa Tenggara (Mitra) terus berkomitmen untuk penegakan hukum, dibuktikan hingga februari 2022 telah menangani sebanyak 13 kasus tambang emas illegal.
Kapolres AKBP Rudi Hartono melalui Kasat Reskrim Iptu Ahmad Muzaki menyampaikan, sebagai bentuk komitmen penegakan hukum, pada prinsipnya masalah Peti itu pasti ditindak dan kita sudah komitmen dengan itu, kamis (24/2/2022).
Sesuai dengan data yang diterima dari totol 13 kasus yang ditangani, 23 orang telah ditetapkan sebagai tersangaka.
“Dari 13 kasus, 7 kasus sudah tahap dua, 4 kasus tahap satu, dan 2 kasus proses sidik, sejauh ini penanganan kasus PETI Polres Mitra lebih banyak dari daerah lain,” tukas Rudi Hartono.
(***//)