Presiden Lantik Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin

oleh

Loading

pres lantik

Jakarta: Presiden Susilo Bambang Yudhoyono resmi melantik Lukman Hakim Saifuddin sebagai Menteri Agama menggantikan Suryadharma Ali, di Istana Negara, Senin (9/6) pukul 10.00 WIB. Lukman Hakim Saifuddin dilantik melalui Keputusan Presiden (Keppres) nomor 54/P/2014 dengan masa jabatan hingga berakhirnya periode Kabinet Indonesia Bersatu II. Keppres tersebut disahkan di Jakarta pada 4 Juni 2014.

Usai pembacaan Keppres, Presiden SBY meminta kepada Menag yang baru untuk mengikuti pembacaan sumpah. “Bahwa saya untuk diangkat pada jabatan ini langsung ataupun tidak langsung, dengan nama atau dalih apapun, tiada memberikan atau menjanjikan atau akan memberikan sesuatu kepada siapapun juga. Bahwa saya untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini tiada sekali-kali menerima dari siapapun juga langsung ataupun tidak langsung sesuatu janji atau pemberian,” kata Presiden yang diikuti oleh Lukman Hakim Saifuddin.

“Bahwa saya setia kepada Undang Undang Dasar 1945 dan akan memelihara segala undang-undang dan peraturan yang berlaku bagi Negara Republik Indonesia. Bahwa saya akan setia kepada nusa dan bangsa dan akan memenuhi segala kewajiban yang ditanggungkan kepada saya oleh jabatan ini. Bahwa saya akan menjalankan tugas dan kewajiban dengan penuh rasa tanggung jawab kepada bangsa dan negara,” begitulah bunyi sumpah.

Setelah itu, lagu kebangsaan Indonesia Raya berkumandang tanda prosesi pelantikan telah selesai. Kemudian Presiden SBY dan Ibu Ani menyampaikan selamat bertugas kepada Lukman Hakim Saifuddin, yang diikuti tamu undangan lainnya.

Hadir dalam kesempatan ini Ibu Negara Hj Ani Bambang Yudhoyono, Wapres Boediono dan Ibu Herawatie, serta Suryadharma Ali yang digantikan Lukman Hakim. Hadir pula para menter KIB II. 

Lukman Hakim Saifuddin adalah Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dari Fraksi Persatuan Pembangunan. Ia menggantikan Suryadharma Ali yang mengundurkan diri karena ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji tahun 2012-2013. (yor)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *