PT Futai Sulut : Pabrik Dibakar Berdasarkan Tuduhan yang Tidak Terbukti, Perusahaan Tempuh Jalur Hukum Kerugian Capai 15 Miliar

oleh

Loading

BITUNG, Mediamanado.com – PT Futai Sulawesi Utara (Sulut) memastikan akan menempuh jalur hukum menyusul insiden pembakaran dan perusakan yang terjadi di kawasan pabrik perusahaan di Kelurahan Tanjung Merah, Kota Bitung, pada Selasa (14/7/2026) malam.

Melalui tim kuasa hukumnya, perusahaan menegaskan bahwa peristiwa tersebut bukan merupakan kebakaran biasa, melainkan aksi pembakaran yang dipicu oleh tuduhan bahwa perusahaan masih melakukan aktivitas produksi. Tuduhan itu disebut tidak berdasar karena sejak 8 Juli 2026 seluruh kegiatan produksi telah dihentikan.

Hal tersebut disampaikan Kuasa Hukum PT Futai Sulut, Dance Novian Baeruma SH, didampingi Jecson Wenas SH, dalam konferensi pers yang digelar usai kejadian.

“Ini bukan kebakaran, tetapi pembakaran yang terjadi atas dasar tuduhan bahwa perusahaan masih melakukan produksi. Padahal kami memiliki bukti bahwa sejak 8 Juli, setelah rapat bersama Forkopimda Kota Bitung, tidak ada lagi aktivitas produksi di perusahaan,” kata Dance.

Menurutnya, keputusan menghentikan operasional diambil sebagai bentuk kepatuhan perusahaan terhadap hasil rapat bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Bitung yang berlangsung pada 8 Juli 2026 di Kantor Wali Kota Bitung.

Namun, lanjut Dance, tuduhan yang menurut perusahaan tidak pernah dapat dibuktikan tersebut justru berujung pada aksi anarkis yang mengakibatkan kerusakan besar terhadap aset perusahaan.

Kerugian Diperkirakan Rp15 Miliar

Akibat insiden tersebut, PT Futai Sulut memperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp15 miliar.

Sejumlah fasilitas perusahaan dilaporkan hangus terbakar, di antaranya empat gedung mes karyawan, satu gudang penyimpanan, dua unit mobil operasional, empat sepeda motor listrik, serta tiga kontainer berisi bahan baku.

Selain itu, massa juga diduga merusak sebagian bangunan kantor di lantai satu dan dua. Bahkan, server CCTV perusahaan dilaporkan hilang sehingga turut menjadi bagian dari laporan kepada aparat kepolisian.

“Kerugian yang dialami perusahaan bukan hanya material, tetapi juga nonmaterial akibat terganggunya aktivitas usaha dan hilangnya sejumlah aset penting perusahaan,” ujar Dance.

Tempuh Jalur Hukum

PT Futai Sulut menegaskan bahwa segala bentuk keberatan terhadap aktivitas perusahaan seharusnya disampaikan melalui mekanisme hukum, bukan dengan tindakan yang mengarah pada kekerasan dan perusakan.

Perusahaan memastikan seluruh bukti yang dimiliki, termasuk dokumen penghentian operasional dan bukti-bukti lain terkait peristiwa tersebut, akan diserahkan kepada aparat penegak hukum.

“Kami percaya negara hukum harus menjadi tempat menyelesaikan setiap persoalan. Karena itu kami menyerahkan seluruh proses kepada aparat penegak hukum agar peristiwa ini diusut secara profesional, transparan, dan memberikan rasa keadilan bagi semua pihak,” tegasnya.

Utamakan Keselamatan Karyawan

Dalam kesempatan itu, Dance mengungkapkan bahwa saat situasi mulai memanas, manajemen perusahaan langsung menginstruksikan seluruh karyawan untuk meninggalkan lokasi demi menghindari jatuhnya korban.

“Saya mendapat instruksi langsung dari pimpinan perusahaan agar tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan siapa pun. Lebih baik mundur dan menyelamatkan diri. Syukurlah, keputusan itu membuat tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini,” katanya.

Apresiasi kepada Polres Bitung

PT Futai Sulut juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Bitung yang dinilai bergerak cepat mengamankan lokasi serta menjaga situasi keamanan pascakejadian.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian yang terus menjaga keamanan sehingga kondisi di Tanjung Merah tetap kondusif. Kami juga berterima kasih kepada masyarakat dan semua pihak yang telah membantu dalam penanganan peristiwa ini,” ujar Dance.

Hingga kini, aparat kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku, motif, serta memastikan kronologi lengkap dugaan pembakaran dan perusakan yang terjadi di kawasan pabrik PT Futai Sulawesi Utara.

Sementara itu, pihak perusahaan berharap proses hukum dapat berjalan secara objektif sehingga seluruh fakta di balik peristiwa tersebut dapat terungkap dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *