Rapat Pra Pleno KPU Bitung, Frangky Takasihaeng Paparkan Analisis Data Ganda Dengan KPU Lain

oleh

Loading

BITUNG, Mediamanado.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bitung Deslie Sumampouw SE, didampingi Komisioner KPU, Devisi Perencanaan Data dan Informasi Frangky Takasihaeng, dan Devisi Hukum Muhajir La Djamudin membuka kegiatan Rapat Pra Pleno Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat Kota Bitung Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) serta Walikota dan Wakil Walikota Kota Bitung, Jumat (9/8/2024) di Kantor KPU Kota Bitung, Kelurahan Manembo – nembo, Kecamatan Matuari, Kota Bitung, Sulawesi Utara (Sulut).

Kegiatan dihadiri Ketua Bawaslu Bitung Debby Londok serta seluruh ketua dan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se Kota Bitung.

Ketua KPU Bitung Deslie Sumampouw di kesempatan itu menyampaikan, bahwa kegiatan Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara ini sangat penting dalam rangka kita mengumpulkan data yang valid dari hasil rekapitulasi di Kelurahan oleh teman-teman PPS dan tingkat kecamatan oleh teman-teman PPK.

“Melalui rakor ini juga, kita menyamakan persepsi dengan pihak Bawaslu Bitung. Iya, kita menyatukan data dengan Bawaslu sekaligus kita menerima dan menyelesaikan jika memang masih ada temuan temuan dari pihak Bawaslu,” ujar Sumampouw.

Sementara, Muhajir La Djamudin Anggota Komisioner Devisi Hukum dan Pengawasan mengingatkan kepada seuruh ketua dan anggota PPK jalin kerja sama yang baik, menjalin komunikasi yang baik dan berimbang dengan pihak terkait dalam menunjang pelaksanaan tugasnya,” Intinya PPK harus bekerja dengan baik. Contohnya, penulisan kata dalam surat atau di media sosial bisa jadi intonasi jadi berbeda, padahal dalam maksut baik bisa menjadi salah,”papar Djamidin.

Lain pihak, Frangky Takasihaeng selaku Komisioner Devisi Perencanaan Data dan Informasi, menyampaikan hasil analisis data ganda KPU Bitung dengan daerah lain.

“Rakornas di Jogja kemarin, kami menemukan ratusan data ganda yang ada di Kota Bitung dengan daerah lain, baik dalam satu provinsi maupun antar provinsi. Dan saat rakor tersebut masing-masing daerah yang memiliki data pemilih ganda langsung saling berkoordinasi terkait hal tersebut. Jika satu daerah memiliki dokumen valid (Terbaru, red) baik itu Kartu Keluarga atau KTP maka pemilih tersebut langsung dieksekusi Memenuhi Syarat (MS) sebaliknya jika di daerah dimana data pemilih tersebut ganda, maka pemilih tersebut langsung di TMS (Tidak Memenuhi Syarat, red) tentu sesuai dengan dokumen pemilih yang ada. Kami tidak sembarang membuat pemilih tersebut TMS jika masing-masing pihak tidak memiliki bukti-bukti jelas,” ungkap Takasihaeng.

Lanjutnya, bahwa dalam rakornas tersebut mereka juga membahas terkait Tempat Pemungutan Suara (TPS) Khusus dan data invalid diatas 120 tahun.

“Kota Bitung ketambahan 1 TPS khusus, dimana sebelumnya berada di Kecamatan Ranowulu yaitu Lapas kelas IIb di kelurahan Tewaan, kini terkait TPS Lokus penyintas Gunung Ruang yang berada di Rusun tepatnya di kecamatan Matuari,” pungkasnya sambil nerharap, melalui rapat pra pleno ini, baik KPU Bitung maupun Bawaslu Bitung dapat menyandingkan datasembari menerima masukan dari Bawaslu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *