SULUT, Mediamanado.com – Rapat dengar pendapat (RDP) dilakukan oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Sulut dengan Bank SulutGo (BSG), pada Kamis (1/8/2024).
Mengawali RDP ini, Ketua DPRD Provinsi Sulut yang juga Ketua Banggar DPRD Provinsi Sulut, dr. Fransiscus Andi Silangen,SPB-KBD, mempertanyakan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) BSG untuk menyetujui bergabung dalam Kelompok Usaha Bank (KUB) PT Mega Korpora
“Kami mau memastikan seperti apa KUB ini, apa dampaknya bagi pemerintah dan masyarakat Sulawesi Utara, sebab ini kan Torang pe bank,apalagi kami DPRD sepakat untuk suntikan modal Rp.100 miliar Kepada Bank SulutG, demi memperkuat likuiditas (Tingkat Efektivitas)”, tanya Andi Silangen.
Mendengar pertanyaan tersebut Machmud Turuis yang merupakan Direktur Kepatuhan BSG menjawab bahwa hal itu merupakan pilihan terbaik bila mengacu pada peraturan OJK.
“Ini menjadi opsi terbaik bagi BSG dalam rangka memenuhi regulasi OJK, karena sesuai Peraturan OJK Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum, bahwa mewajibkan jumlah modal inti minimum Bank Umum adalah sebesar 3 triliun,” jelas Machmud Turuis.
Direktur Kepatuhan BSG ini pun memastikan konsistensi BSG, bahwa Pemprov Sulut tetap menjadi Pemegang Saham Pengendali.
(*/DM)